Kementerian Agama Siapkan Lembaga Akreditasi Pondok Pesantren

Kementerian Agama Siapkan Lembaga Akreditasi Pondok Pesantren

Jakarta (Pendis) - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan dukungan ACDP (Analytical and Capacity Development Partnership), yang merupakan bentuk Kemitraan untuk Pengembangan Kapasitas dan Analisis Pendidikan mengadakan workshop final ACDP-047 terkait dengan pengembangan studi kapasitas Pondok Pesantren di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (03/04/2017). Kegiatan yang menitikberatkan pada penguatan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dihadiri oleh Tim ACDP, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam dari beberapa provinsi di Indonesia serta pengelola PDF dan SPM, juga pesantren calon penyelenggara PDF dan SPM.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin dalam sambutannya "pesantren merupakan lembaga pendidikan yang secara nasional sangat kontributif ikut mencerdaskan anak-anak bangsa tetapi selama ini perannya belum dilibatkan sebesar kontribusinya dalam kehidupan politik, sosial dan ekonomi".

Harus diakui, bahwa kehadiran negara untuk afirmasi terhadap layanan pendidikan model pesantren ini dirasakan tidak sebanding dengan layanan pendidikan lainnya, seperti sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi. Kita ingin di masa mendatang dapat menarik pesantren lebih ke tengah sehingga lebih dilibatkan. Kegiatan ini diharapkan dapat menyajikan informasi dan pilihan kebijakan bagi Kemenag dalam rangka penetapan standar PDF dan SPM dapat menjaring ide-ide penyelenggaraan dan pengembangan PDF dan SPM, juga termasuk sejumlah rekomendasi langkah kebijakan yang ditawarkan. Selain itu, dengan kegiatan studi ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah pemetaan seluruh pesantren di Indonesia, ujar Kamaruddin.

Pesantren yang ada di Indonesia sejumlah 28.691 dengan total santri 4.028.660 terdiri dari 2.060.029 santri laki-laki dan 1.968.631 santri perempuan, dengan jumlah yang demikian ini Kementerian Agama merasa perlu siapkan lembaga akreditasi pesantren yang akan melakukan assesment, akreditasi ataupun studi khusus tentang pondok pesantren tertentu. Hal ini sangat penting dalam pengembangan kapasitas pesantren karena selama ini yang terjadi negara hadir memberikan izin, fasilitas, bantuan- bantuan, sarana dan prasarana, tetapi tidak pernah melakukan memantau, mengevaluasi, dan mengkritisi proses belajar mengajar di Pondok Pesantren, lanjutnya.

Pondok pesantren memiliki potensi yang sangat besar untuk memberikan peran dan kontribusi yang lebih maksimal, sehingga perlu melakukan review secara konfrehensif terhadap proses belajar mengajar termasuk kitab-kitab yang dibaca di Pondok Pesantren, dan nantinya Kementerian Agama akan mengeluarkan sejumlah daftar referensi kitab-kitab yang direkomendasikan dibaca di Pondok Pesantren, dengan kata lain, negara terlibat dalam penetapan kurikulum yang digunakan pondok pesantren, dengan begitu ada keseragaman materi pembelajaran di Pondok Pesantren, kata Kamaruddin. (hikmah/fikri/dod)


Tags: