Kepala Sekolah di Persimpangan Jalan

Kepala Sekolah di Persimpangan Jalan

Oleh: Drs. SUTARAWAN
Eling-eling masing eling
Rumingkang di bumi alam
Darma wawayangan wae
Raga taya pangawasa
Lamun kasasar nya lampah
Naspsu nu matak kaduhung
Badan anu katempuhan (Asmarandana)

ESENSI Perwal (Peraturan Wali Kota) Kota Bandung Nomor 674 tahun 2006 adalah mengatur kedudukan dan fungsi kepala sekolah di Kota Bandung. Apabila perwal itu diterapkan secara konsisten, bisa jadi petaka karena di dalamnya diatur periodesasi masa jabatan kep-sek tersebut maksimal dua periode. Pembatasan masa kerja jabatan kepsek tersebut ternyata meresahkan para kepsek "jadul" (kepsek lama yang sudah bertugas lebih dari dua periode). Pasalnya, jabatan bergengsi itu akan berpindah tangan ke guru lain yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Perwal makin kukuh dengan munculnya Permendiknas Nomor 28 tahun 2010. Dua aturan itu makin memarjinalkan kepsek jadul karena mereka baru dapat direkrut menjadi kepala sekolah kembali setelah empat tahun lengser dan menjadi guru lagi, itu pun kalau ada lowongan dan menunjukkan prestasi yang baik.

Keberadaan kepsek jadul yang enggan turun tahta itu sebenarnya mencitrakan bottle next (leher botol) karena perannya itu menghambat karier guru muda berprestasi yang terganjal menuju istana kepala sekolah.

Pertanyaannya adalah mengapa kepsek jadul masih eksis? Mudah ditebak alasannya. Karena, sudah masuk ranah politik, paling tidak sudah menjadi hak perogratif kepala dinas pendidikan yang disetir tangan wali kota. Istri pejabat atau mantan pejabat lebih bebas melenggang dan memiliki hak veto untuk memilih sekolah yang bakal dipimpinnya. Nasib sama akan ikut dinikmati kepsek berkantong tebal karena memiliki lobi istimewa. Sedangkan kepsek jadul yang pas-pasan akan mati karier karena erupsi perwal dan kepmendiknas. Padahal, sebelumnya sudah terlalu berat menghadapi oknum pers, LSM, dan oknum polisi serta kejaksaan yang belakangan rajin menduduki sofa ruang tamu sekolah.

Nasib baik masih berpihak kepada kepsek jadul karena Wali Kota Bandung c.q. Dinas Pendidikan Kota Bandung masih berbaik hati, belum mengeksekusi hasil penilaian kinerja kepala sekolah. Padahal, pengawas sekolah sudah memberikan referensi, FAGI (Forum Aksi Guru Indonesia) Kota Bandung sudah mengancam dan berniat mem-PTUN-kan Wali Kota Bandung jika sampai 1 Januari 2011 kepala dinas pendidikan masih belum melaksanakan periodesasi kepala sekolah itu.

Pada kenyataannya di lapangan, kepsek SD/MI, SMP/MTs lebih memilih mengurusi BOS (bantuan operasional sekolah) daripada mengajar di kelas. Untuk mengajar, banyak guru yang dapat ditugasi, sedangkan jika kurang, bisa cari guru honor yang dapat dibayar ratuasan ribu dari dana BOS karena masih banyak sarjana yang masih semangat mengajar di kelas. Hingga hari ini, tanpa BOS operasional sekolah tak akan berjalan. Jadi, memanajemen BOS wajib hukumnya.

Tinggal empat pilihan yang dapat dinikmati kepsek jadul jika dicabut SK tugas tambahannya sebagai kepala sekolah, yakni menjadi guru kembali, menjadi pengawas sekolah, menjadi penilik luar sekolah, atau pindah bekerja ke struktural/instansi lain. Apesnya mengajukan pensiun dini.

Apabila asa tiba saatnya, mampukah kepsek jadul menjadi guru kembali dengan semangat mudanya seperti dulu? Memang, sekarang di pundaknya telah melekat predikat guru profesional dengan telah lulus sertifikasi walau harus diklat PLPG, itu pun di her pula. Tak apa yang penting tunjangan sertifikasinnya sama dengan yang lain. Mengajar di kelas memilih absen karena alasan konsentrasi memanajemen BOS.

Jika petaka menimpa kepsek jadul, kehormatan yang selama ini disanjung banyak orang, tunjangan jabatan yang diperoleh, dan penghasilan tambahan yang dia atur sendiri akan hilang dalam hitungan hari. Jalan terbaik yang harus dia pilih menjadi guru senior di sekolah lain ketimbang pensiun dini. Apalagi, dia pun boleh memilih di mana dia akan mengajar kembali. Dia juga akan memilih kepala sekolah yang sudah dia kenal betul, kalau bisa bekas anak buahnya dulu, siapa tahu dapat membantu kelancaran kepala sekolah dalam meng-espeje-kan BOS. Kepala sekolah atasannya akan senang karena untuk yang satu ini dia sudah amat terampil. Belum lagi dia memiliki stok faktur dan kuitansi serta cap 1001 toko.

Jika Perwal Nomor 674 tahun 2006 itu kita sandingkan dengan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 berisi tetang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, merupakan pengganti dari Kepmendiknas Nomor 162/U/-2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendiknas nomor 28 ini terlahir tanggal 27 Oktober 2010.

Kepmendiknas itu pada prinsipnya sama, yakni mengatur kepala sekolah/madrasah dari awalnya guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin TK/RA,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA,SMK/MAK, termasuk se-kolah luar biasa, tapi tidak untuk SBI (sekolah berbasis internasional). Pertama guru tersebut harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Kemudian diusulkan oleh ke-pala sekolah dan/atau penga-was sekolah. Mengikuti seleksi administratif dan akademik. Mengikuti diklat. Memiliki sertfikat kepala sekolah. Kemudian diangkat berdasarkan penilaian akseptabilitas oleh tim. Persyaratan umum, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sarjana/D-IV, usia maks 56 tahun ketika diangkat, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum, pengalaman mengajar minimal 3-5 tahun, golongan paling rendah III/C, nilai DP-3 rata-rata baik dan amat baik untuk kesetiaan, serta memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam dua tahun terakhir. Persyaratan khususnya; guru ditugasi pada jenjang yang sama, memiliki seritifikat kepala sekolah. Bahkan, untuk kepala sekolah di luar negeri ada lagi syarat lainnya, kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana pasal 2 ayat(2). Pertama menyangkut potensi kepemimpinan, kedua penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah (Permendiknas nomor 13 tahun 2007), serta peraturan perundang-undangan lainnya. Paling tidak, calon kepala sekolah harus menempuh diklat dengan program 100 jam ditambah PPL 3 bulan, setelah selesai diklat diuji kompetensinya.

Bagi guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, tidak dipersayaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah sampai selesai masa tugasnya. Penilaian akseptabilitas dilakukan oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Tim ini mere-komendasikan kepada pemerintah untuk mengangkat guru sebagai kepala sekolah. Tim pertimbangan ini melibatkan unsur pengawas sekolah dan dewan pendidikan. Prestasi istimewa adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah, sedangkan penilaian kinerja empat tahunan oleh tim yang terdiri dari pengawas, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. Penilaian kinerja meliputi, usaha pe-ngembangan sekolah yang dilakukan kepala sekolah selama dia menjabat, peningkatan ku-alitas sekolah berdasarka 8 standar nasional pendidikan, serta usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah. (Penulis, pemerhati masalah sosial pendidikan dan pengawas Disdik Kota Bandung, tinggal di Bandung).


Tags: