Konsultasi erda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, DPRD Kota Serang Kunjungi Kemenag

Konsultasi erda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, DPRD Kota Serang Kunjungi Kemenag

Jakarta (Pendis) – Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melakukan kunjungan ke Kantor Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Dit PD-Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Rombongan diterima oleh Kasubdit Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)  Irhas Shobirin dan Kasubdit Kesetaraan Rahmawati didampingi para Kasi di lingkungan Dit PD-Pontren, di Jakarta, Rabu siang (05/02).

Ketua Delagasi DPRD Kota Serang Muhtar Efendi menyampaikan bahwa maksud kunjungannya dalam rangka konsultasi terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah (Wajar Dikdin).

Muhtar Efendi yang juga selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda DPRD Kota Serang mengatakan dirinya menginginkan dengan adanya perubahan Perda tersebut akan ada pengawalan yang jelas, jangan ada siswa masuk SMP tidak diperkuat adanya ijazah Madrasah Diniyah artinya harus punya ijazah atau surat kelulusan.

Menurutnya Raperda tersebut, nantinya tidak akan mentok dalam pendidikan Madrasah Diniyah saja, melainkan seluruh aktivitas keagamaan, sehingga masyarakat dapat mengerti, bahwa pendidikan keagamaan tidak hanya di Madrasah Diniyah saja.

"Kunjungan kami ini ingin mensinkronkan kebijakan yang ada di Pemda kami dan Pusat terkait pendidikan keagamaan khususnya pendidikan diniyah, apalagi dengan sudah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, “ujarnya.

Kasubdit MDT Irhas Sobirin menyambut baik atas kedatangan Delegasi DPRD Kota Serang dan sangat mendukung atas inisiatif perubahan perda tentang wajar dikdin sebagai bentuk sinergi dalam membangun pendidikan keagamaan khususnya pendidikan diniyah di Kota Serang.

(Khanali/M Yani)


Tags: