Menag, "Tangani Penodaan Agama Secara Tuntas"

Menag, "Tangani Penodaan Agama Secara Tuntas"

JAKARTA, (PRLM).- Situasi keagamaan bangsa akhir-akhir ini diresahkan dengan munculnya sempalan dan paham keagamaan yang menyimpang yang secara nyata menodai ajaran agama. Untuk itu, Kementerian Agama meminta instansi terkait untuk menangani permasalahan itu secara cepat dan tuntas, sehingga tidak memberi celah maupun peluang bagi timbulnya aksi anarkis dan kekerasan di masyarakat.

Menteri Agama Suryadharma Ali menyampaikan pernyataan itu yang dibacakan oleh Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Masyhuri AM pada pada pelantikan pengurus PWI Jaya Koordinatoriat Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (11/1). "Penodaan terhadap agama, jelas memerlukan tindakan hukum oleh instansi terkait," katanya.

Menag pun mengajak insan pers bekerja profesional sesuai kode etik yang dimiliki juga mengingatkan agar berhati-hati dalam menyuguhkan berita terkait gesekan di kalangan umat beragama dan antarumat beragama. Pemberitaan yang tidak dikemas dengan baik, akan menghadirkan keresahan di kalangan umat beragama, yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas dan melahirkan ongkos sosial yang teramat mahal.

"Dalam sepuluh tahun terakhir, ia melihat dinamika dan pertumbuhan industri pers demikian pesat di tanah air, seiring dengan berkembangnya kebebasan pers yang sebebas-bebasnya Bahkan cenderung agitatif dan menghakimi, dengan menepiskan ruang privasi, etika dan kepentingan yang lebih luas," katanya.

Menurut Menag, maraknya sajian pornografi dan info seputar gosip di media massa menghadirkan kegalauan dan keprihatinan di tengah-tengah masyarakat, khususnya umat beragama. Dampak buruk secara psikologis, sangat merugikan bagi pertumbuhan generasi muda kita saat ini dan pada masa mendatang. Jajaran Kementerian Agama dibuat resah dengan hadirnya media massa yang dalam penyajiannya secara propokatif menghadirkan "tuduhan" telah terjadi korupsi dan penyelewengan di lingkungan Kementerian Agama.

"Tapi sayangnya, katanya lagi, pemberitaan itu tidak didukung oleh data dan fakta yang akurat, sehingga menyulitkan bagi pihak kementerian agama untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemberitaan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan, dalam sambutnya juga mengingatkan jajaran pers di kementerian itu agar tetap menjunjung tinggi kode etik pers dalam bekerja. Paradigma pers dewasa ini sudah berubah, tetapi bukan berarti insan pers dapat menikmati kebebasan yang sudah tersedia. Insan pers pun harus mengindahkan produk hukum yang berlaku. Sebab, ancaman hukuman bagi jajaran pers dewasa inisudah di atas lima tahun ke atas.


Tags: