Ombudsman Buka Pos Pengaduan Ujian Nasional

Ombudsman Buka Pos Pengaduan Ujian Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Bagian Selatan akan membuka Pos Pengaduan Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015.

"Pos pengaduan ini kami buka mulai 7 April hingga 30 Agustus 2015," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jateng Bagian Selatan Budhi Masthuri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut dia, pos pengaduan diselenggarakan untuk mengawal penyelenggaraan pelayanan pendidikan, khususnya pada tahapan ujian nasional dan PPDB agar lebih baik dan praktik-praktik maladmiistrasi selama penyelenggaraannya dapat dicegah.

Ia mengimbau sekolah agar memberikan pelayanan yang baik kepada siswa dengan memberikan hak mereka atas pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya.

"Kami minta sekolah untuk tidak mengaitkan atau mempersyaratkan pelunasan kewajiban administrasi keuangan siswa dengan hak-hak siswa mengikuti ujian, memperoleh hasil ujian, rapor, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional), ijazah, dan lain-lain," katanya.

Selain itu, kata dia, sekolah harus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan ujian nasional dengan melakukan pengawasan secara optimal guna mencegah praktik kecurangan baik yang dilakukan secara individual maupun sistematis.

Menurut dia, sekolah juga harus memberikan pelayanan khusus kepada para penyandang disabilitas yang menjadi peserta ujian nasional dan tidak memperlakuan dan/atau membuat kebijakan yang diskriminatif terhadap mereka.

Ia mengatakan bahwa sekolah wajib menyampaikan SKHUN sesuai jadwal yang ditentukan dan tidak melakukan penundaan penyampaian SKHUN kepada siswa agar yang bersangkutan tidak kehilangan kesempatan untuk memilih sekolah yang diinginkannya selama PPDB nantinya.

"Masyarakat DIY dan Jateng bagian selatan dapat berpartisipasi dalam pos pengaduan ini dengan menyampaikan laporan melalui SMS di nomor 083840551100 atau datang langsung di Kantor ORI DIY, Jalan Woltermonginsidi Nomor 20 Yogyakarta, setiap hari dan jam kerja," katanya.


Tags: