Pembedaan Akreditasi Sekolah Tak Tepat

Pembedaan Akreditasi Sekolah Tak Tepat

SEMARANG-Adanya pembedaan akreditasi sekolah pada pelaksanaan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) Jalur Undangan, tidaklah tepat. Selain akan menimbulkan pengotakan sekolah, akreditasi bukan penentu kualitas lulusan.

”Menjadi suatu hal yang salah kaprah jika Kemendiknas memberikan porsi 10% kepada sekolah berakreditasi C untuk ikut SNMPTN Jalur Undangan. Harusnya, sekolah yang berakreditasi C memiliki kesempatan sama dengan sekolah berakreditasi A dan B. Ini justru akan menimbulkan suasana tidak kondusif di dunia pendidikan,” kata Muhzen Adv, ketua Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Jateng, kemarin.

Menurutnya, dalam seleksi mahasiswa baru, perguruan tinggi harus melihat secara komprehensif kualitas siswa secara menyeluruh (psikomotorik, afektif, dan kognitif), bukan justru melihat akreditasi sekolahnya. ”Tidak tepat pula kalau kemampuan calon mahasiswa hanya dilihat dari sisi akademis, tanpa mempertimbangkan bakat atau jiwa seninya. Atau sebaliknya,” tutur dia, yang juga anggota Komisi E DPRD Jateng.

Sesuai Standar

Agar ke depan tidak ada disparitas dan pengotakan akreditasi, pemerintah justru memiliki kewajiban memerhatikan kondisi sekolah, baik pembelajaran maupun kelengkapan sarana prasarananya.

Selain itu, perlu dicari pangkal masalah, kenapa sebuah sekolah terakreditasi C. ”Kalau sarana prasarana, anggaran yang tersedia, dan tenaga pendidikan tidak sesuai dengan standar, pemerintah harus turut serta memperbaikinya. Perguruan tinggi juga wajib memperhatikan, misalnya menerjunkan tenaga ahli untuk memperbaiki kondisi itu. Bukan sekadar menjustifikasi kualitas suatu sekolah atau siswa,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan pengamat pendidikan sekaligus Direktur Centre Education for Studies, Hery Nugroho. Menurutnya, calon mahasiswa dari sekolah berakreditasi A belum tentu lebih pandai ketimbang dari sekolah berakreditasi C. ”Kualitas individu calon mahasiswa yang mestinya diperhatikan dalam SNMPTN, baik jalur undangan maupun tes tertulis,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam kebijakan pemberian porsi 10% bagi calon mahasiswa dari sekolah berakreditasi C, pemerintah melakukan dua kesalahan sekaligus. Selain masalah pengkotakan akreditasi sekolah, pemerintah tidak menentukan siswa berkarakter atau berprestasi bagaimana yang boleh mengikuti seleksi.

”Lebih baiknya, seluruh kemampuan atau prestasi siswa dipertimbangkan. Pemerintah harus menyebutkan secara jelas dalam kebijakan, sehingga tidak menimbulkan persepsi atau kebijakan yang berbeda pada masing-masing perguruan tinggi. Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tandasnya. (H70-75)


Tags: