Pemberian Izin Operasional Mahad Aly Selektif

Pemberian Izin Operasional Mahad Aly Selektif

Jakarta (Pendis)-Evaluasi atas sejumlah proposal  pendirian ma'had aly tahun 2019  dilakukan secara selektif oleh tim desk evaluation di Ruang Rapat Direktorat PD-Pontren Gedung Kemenag Lantai 8 Jakarta, Jumat (17/01).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Phil. Kamarudin Amin, MA meminta agar proses pendirian dilakukan secara cermat dan selektif untuk menjaga mutu mahad aly.

Kasubdit PDMA Aceng Abdul Azis  menyampaikan apresiasinya atas usulan proposal dalam rangka pengajuan izin operasional oleh Ma'had Aly tersebut. "Desk evaluation ini wujud selektifitas," ujarnya

Tim evaluasi akan melihat sejauh mana  persiapan  penyelenggaraan ma'had aly melalui dokumen dan presentasi.

Presentasi yang dilakukan oleh ma'had aly  meliputi  informasi  kelembagaan, jumlah mahasantri, kurikulum beserta kitab rujukan, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sarpras yang dimiliki.

Kasi Ketenagaan Subdit PDMA Agus Umar mengatakan presentasi yang dilakukan hari ini tidak kemudian otomatis menjadikan ma'had aly diberikan izin operasional, artinya memungkinkan adanya masukan perbaikan yang harus diikuti oleh ma'had aly.

"Masih ada tahapan berikutnya, yakni visitasi bagi ma'had aly yang layak berdasarkan penilaian desk evaluation ini" katanya.

Kasi Kurikulum Ahmad Rusdi, menyoroti  kurikulum dan kitab-kitab yang menjadi rujukan, karena pembelajaran mahad aly berbasis kitaby. "Agar relevan dengan konsentrasi kajiannya," katanya. 

Sementara Kasi Kelembagaan dan Sarpras Winuhoro memberikan masukan soal bobot satuan kredit semester (sks) yang ditargetkan ma'had aly untuk jenjang S1 agar disesuaikan supaya tidak memberatkan mahasantri nantinya. "Karena  mahasantri aktivitasnya tidak hanya  akademik saja," ujar Winohoro.

Presentasi dilakukan secara bergiliran oleh masing-masing ma'had aly dan berlangsung seharian dengan  diskusi yang dinamis dan intens untuk menggali informasi penyelenggaraan pendidikan ma'had aly.(kanali/Hik)


Tags: