PENDAPAT GURU ; Pertaruhan Kejujuran Guru

PENDAPAT GURU ; Pertaruhan Kejujuran Guru

SECARA umum fungsi pokok evaluasi pendidikan yang diartikan sebagai sebuah proses adalah untuk mengukur kemajuan, menunjang penyusunan rencana dan memperbaiki atau melakukan penyempurnaan kembali (Anas Sudijono). Melihat proses evaluasi pendidikan kita saat ini, semua pihak pelaksana pendidikan bersama-sama mempersiapkan pelaksanaan Ujian Sekolah (Usek) maupun UASBN. Dengan formasi penentuan kelulusan yang ditetapkan pemerintah pusat tahun ini, pihak sekolah diberikan hak lebih untuk menentukan kelulusan siswa, daripada tahun-tahun yang lalu.
Dengan amanah yang telah dipercayakan pemerintah tersebut, stakeholder diharapkan mampu mengemban dengan baik, terutama para guru yang berhak memberikan nilai bagi iswanya. Namun amanah tersebut kadang masih dipahami sebagai bentuk formalitas saja dari seorang penguasa (pemerintah) kepada bawahannya (para guru). Bahkan justru kepercayaan tersebut dijadikan sebagai alat bagi ‘pembuat nilai’ untuk bertindak ‘bebas’ dalam proses evaluasi terutama dalam pelaksanaan Usek.
Hal tersebut, karena dari pihak sekolah memiliki kepentingan yang menuntut para guru untuk memberikan nilai ‘tinggi’ kepada siswa agar akhirnya dapat membantu terpenuhinya standar kelulusan apabila telah diakumulasi dengan nilai UASBN. Kenyataan di lapangan membuktikan, pihak sekolah akan malu dan bersalah kepada orangtua wali jika siswa-siswanya tidak lulus 100%. Tanggung jawab inilah yang rupanya amat berat dipertaruhkan para guru/kepala sekolah dalam memperjuangkan pendidikan yang jujur dan berkualitas.
Dari ungkapan tentang fungsi evaluasi pendidikan di atas, tentunya kita sebagai pemerhati sekaligus pejuang pendidikan harus sadar dengan hakikat pendidikan yang erat kaitannya dengan kejujuran itu sendiri. Pendidikan yang jujur akan menghasilkan manusia-manusia jujur pula ataupun sebaliknya. Oleh karena itu seyogianya bagi para guru/kepala sekolah, paling tidak memiliki perspektif bahwa ulangan harian, Usek dan UASBN adalah serangkaian evaluasi pendidikan yang berfungsi untuk mengukur kemajuan para siswa dalam memahami materi-materi atau kompetensi yang mereka pelajari, sehingga dengan hasil yang mereka peroleh dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyusun rencana ke depan dalam upaya memperbaiki atau melakukan penyempurnaan dari proses pendidikan yang selama ini dilaksanakan bersama. Untuk memperjuangkan fungsi evaluasi tersebut, sekolah tentunya tidak perlu harus ‘berbohong’ kepada siswa atau orang lain, yaitu dengan cara-cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, langkah jujur seorang guru untuk membantu siswanya agar dapat tersenyum lebar di saat pengumuman kelulusan dapat dilakukan dengan memberikan perbaikan/pengayaan apabila nilai siswanya ada yang kurang/masih mengkhawatirkan, baik dari keseluruhan nilai rapor atau nilai Usek. Tentu saja dalam proses tersebut harus memegang prinsip akuntabel, kejujuran dan tegas dalam mengambil keputusan sesuai kemampuan siswanya.
Di sisi lain, seorang guru harus tetap berusaha mempersiapkan semaksimal mungkin siswanya untuk menyongsong UASBN agar hasilnya maksimal. Usaha tersebut dapat dilakukan dengan memberikan les di luar pelajaran sekolah, pendampingan belajar dan memberikan motivasi serta bimbingan spiritual yang proporsional. Wallahu’- alam. q - m
*) Penulis, Guru PAI di SMK
Veteran Manyaran Wonogiri.


Tags: