Pendidikan Diniyah Formal Tanggung Jawab Kita Bersama

Pendidikan Diniyah Formal Tanggung Jawab Kita Bersama

Yogyakarta (Pendis) - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren), Ahmad Zayadi menekankan bahwa Pendidikan Diniyah Formal (PDF) adalah tanggung jawab kita bersama. Karena di tangan PDF inilah tafaqquh fiddin dan masa depan pendidikan keagamaan dipertaruhkan.

Menyikapi hal ini, maka Kementerian Agama melalui Direktorat PD-Pontren harus memberi perluasan akses dan mutu fasilitas pendidikan yang lebih baik. Salah satunya dengan melakukan pembangunan kelas baru yang dilakukan secara bertahap di beberapa titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Hadirnya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) menjadi salah satu mandatori untuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Makanya perlu diinisiasi sebaik mungkin dengan perluasan akses dan fasilitas," tegas Zayadi dalam pengarahannya di Yogyakarta, Rabu (19/09).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan fasilitas yang baik, harapannya dapat menciptakan marwah pesantren di tengah-tengah hingar bingarnya layanan pendidikan yang ada. Dengan fasilitas yang baik, para santri bisa merasakan proses pembelajaran yang baik pula dan tidak terganggu oleh perubahan iklim dan cuaca. "Kendati panas menyengat atau hujan mendera, proses belajar mengajar di PDF tetap berjalan karena fasilitasnya sudah sesuai standar ruang belajar," tegas Zayadi.

Guna memaksimalkan proses penyaluran bantuan, maka perlu dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Satuan Pendidikan Diniyah Formal. Untuk tahun anggaran 2018, bantuan diberikan kepada 23 (dua puluh tiga) Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan legalitas pendiriannya sejak tahun 2016/2017. Proses legalisasinya sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.

Bantuan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk tahun ini Direktorat PD-Pontren mengalokasikan anggaran hanya untuk 23 Satuan Pendidikan. Masing-masing mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp. 97.000.000,00 (sembilan puluh tujuh juta rupiah). Kecilnya bantuan ini karena proses perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berdampak pada kecilnya pembiayaan pendidikan terutama yang bersifat sentralistik seperti di Kementerian Agama.

Bimbingan Teknis untuk Bantuan Ruang Kelas Baru ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 19 s/d 21 September 2018 dan dihadiri oleh seluruh pengelola Satuan Pendidikan Diniyah Formal yang dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan untuk menerima Bantuan RKB. Selain itu, hadir juga beberapa pejabat dan Aparatur Sipil Negara dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (rfq/dod)


Tags: