Penegerian 13 MAN IC Akan Ditetapkan

Penegerian 13 MAN IC Akan Ditetapkan

Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama telah menugaskan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri bersama tim Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) untuk memverifikasi penegerian 14 Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) se-Indonesia yang pada tahun lalu telah resmi menerima secara perdana murid baru. "Verifikasi administrasi dokumen dan terjun langsung ke 14 MAN IC akhirnya akan menetapkan 13 MAN IC untuk ditetapkan penegeriannya," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, di ruang kerjanya Rabu (27/09/2017).

Terhadap 1 (satu) MAN IC yang belum bisa diproses penegerianya, lanjut Isom, disebabkan status tanahnya yang bermasalah. "Syarat madrasah bisa dinegerikan adalah status kepemilikan tanah adalah Sertifikat Hak Pakai, SHP, atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Agama untuk madrasah yang bersangkutan yang nantinya juga akan bisa dicatatkan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, SIMAK-BMN," kata Sesditjen Pendis yang juga merupakan Kuasa Pengguna Barang (KPB) unit eselon I Ditjen Pendis.

Dalam waktu yang bersamaan, terang mantan eselon III di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam ini, akan dinegerikan pula 158 (seratus lima puluh delapan) madrasah se-Indonesia. "Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui dan mendukung penegerian madrasah dalam rangka memperluas akses pendidikan kepada masyarakat. Ke-158 madrasah itu adalah; 14 MAN IC, 31 Madrasah Aliyah, 88 Madrasah Tsanawiyah, dan 25 Madrasah Ibitidaiyah se-Indonesia," kata guru besar IAIN Ternate ini.

Namun dari seratus lima puluh delapan penegerian madrasah tersebut, kata Pak Ses, ternyata hanya 30 (tiga puluh) madrasah yang telah memenuhi syarat untuk dinegerikan. "Madrasah yang ditunda penegeriannya problemnya adalah; pertama, rata-rata masih belum ada sertifikatnya. Kedua, belum ada Berita Acara Serah Terima, BAST, dari pihak madrasah kepada Kementerian Agama setempat. Ketiga, tidak ada bukti pendukung tentang bangunan madrasah yang akan dinegerikan," kata Isom Yusqi.

Terkait dengan ketigapuluh madrasah yang bisa dilanjutkan proses penegeriannya, lanjut Isom, Kementerian Agama akan memberikan payung hukum. "Keputusan Menteri Agama, KMA, atau Peraturan Menteri Agama, PMA, akan segera diterbitkan agar proses penegerian madrasah menjadi sah menurut hukum," kata Sesditjen Pendis. (@viva_tnu/dod)


Tags: