![Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Jangan Komersial](/storage/pictures/posts/16_9/mid/6683.jpg)
Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN Jangan Komersial
JAKARTA, KOMPAS.com — Praktik komersialisasi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tidak hanya berpeluang di jalur mandiri. Dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN), komersialisasi bangku kuliah tetap bisa terjadi.
"Peluang komersialisasi biaya kuliah di PTN harus ditutup. Penerimaan mahasiswa baru harus mengedepankan kemampuan akademik," kata Raihan Iskandar, anggota Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Menurut Raihan, selama ini dengan alokasi minimal 60 persen SNMPTN lewat jalur undangan dan ujian tertulis, masih ditemui adanya praktik komersialisasi terhadap calon mahasiswa.
"Modusnya adalah melalui seleksi wawancara," ungkap Raihan. Dalam wawancara ini, ujar Raihan, calon mahasiswa diminta profil dan latar belakang sosial ekonomi orangtua atau keluarga. PTN lebih memilih calon mahasiswa berasal dari keluarga yang dianggap mampu.
Dengan demikian, mereka bisa dikenakan biaya yang cukup tinggi. Padahal, sudah ada aturan dalam Permendiknas Nomor 34 Tahun 20120 tentang pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana PTN yang menjamin mahasiswa baru yang tidak mampu secara ekonomi diterima di PTN (Pasal 3 ayat 2), tetapi kenyataannya masih ditemui sejumlah kasus komersialisasi.
Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk menerapkan pola baru pada SNMPTN tahun 2013 di mana minimal 60 persen hanya lewat jalur undangan, harus bisa menjamin tidak adanya praktik komersialisasi.
"Mekanisme jalur undangan ini yang harus diperjelas dengan cara menutup peluang adanya pungutan yang membebani calon mahasiswa dan orangtua calon mahasiswa," ujar Raihan.
Raihan menegaskan, perlu mekanisme sanksi tegas bagi PTN yang melakukan praktik komersialiasi bangku kuliah. Dalam draf RUU Pendidikan Tinggi, yaitu Pasal 77 Ayat (3) disebutkan bahwa calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik harus diterima oleh perguruan tinggi.
Ketentuan ini pun diperkuat lagi dalam Pasal 71 Ayat (5) yang menyebut bahwa penerimaan mahasiswa baru merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. "Ini tentu menjadi berita gembira bagi masyarakat agar bisa memperoleh akses ke PTN tanpa terhambat oleh ketidakmampuan ekonomi," jelas Raihan.
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
UIN Ar-Raniry dan Kominfo Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang TIK
- Selasa, 16 Juli 2024
Satu Pesdik Madrasah di Kalteng Terpilih Ikut Kibarkan Bendera di IKN
- Senin, 15 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag