Pengajuan Gelar Profesor Dipermudah

Pengajuan Gelar Profesor Dipermudah

"Setelah rektor mengirimkan (pengajuan) ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi perlu dua hingga enam tahun. Sekarang kami buat hanya dua bulan," kata Direktur Jenderal Sumberdaya Manusia Kemristek Dikti, Prof Ali Gufron Mukhti saat ditemui usai menghadiri pertemuan internasional akademisi dari ASEAN dan Eropa di Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Senin (15/2).

Menurut dia, dalam waktu dua bulan, calon profesor itu juga sudah bisa mengetahui apakah pengajuan itu disetujui atau tidak, dan disertai dengan alasan apabila pengajuan itu ditolak. "Nanti ada alasan kenapa pengajuan itu ditolak," ucapnya. Upaya itu, lanjut Ali Gufron, untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di universitas di Indonesia karena saat ini jumlah dosen bergelar profesor masih minim yakni sekitar 5.100 orang.

Tenaga Ahli

Sementara itu terkait rasio dosen yang masih kurang di sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air, pemerintah menyiasatinya dengan melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi. Salah satunya dengan memperkuat sumberdaya manusia melalui perekrutan tenaga ahli yang kompeten untuk mengajar di universitas dengan dilengkapi nomor induk dosen khusus (NIDK).

"Misalnya dokter di rumah sakit, dulunya tidak diakui oleh Kemristek Dikti, sekarang dihitung dengan konsep baru NIDK," ucapnya. Pihaknya juga memberikan kebebasan bagi dosen yang mengajar di tempat lain. Namun demikian, dosen tersebut tetap hanya memiliki satu nomor induk dan tetap berada di universitas pertama yang dipilih. (ant-95)


Tags: