Pentingnya Sekolah Ramah Anak

Pentingnya Sekolah Ramah Anak

Edupark UMS (Suara Merdeka) - ADA hal menarik di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada akhir Maret 2015, yaitu akan hadirnya 30 orang dari perwakilan 10 negara dari Cambodia, Vietnam, Tiongkok, Zambia, Afrika Selatan, Tanzania, Mesir, Namibia, Malawi, dan Ethiopia. Masing-masing negara mengirim satu tim yang terdiri atas tiga orang di bawah bimbingan Swedia, di kampus Pabelan.

Mereka akan menghadiri International Training on Child Rights, Classroom and School Management yang diselenggarakan Lund University dengan sponsor dari SIDA (Swedish International Development Agency).

Pada 20 Maret – 2 April 2015 di Kota Surakarta, UMS sebagai salah satu university center yang ikut mendukung program hak-hak anak, menjadi fasilitator kegiatan tersebut.

Bersama Lund University di Swedia dan sekolah-sekolah Muhammadiyah di Solo Raya, UMS yang dimotori Fakultas Keguruan dan Pendidikan mengadakan berbagai program implementasi berkaitan dengan hak-hak anak melalui bidang pendidikan.

Lund University menerjunkan lima pakar dalam bidang hak anak, yaitu Bodil Rasmusson, Perth, Agneta, Lena Anserson, dan Ulf serta tiga administrator, yaitu Lovisa, Andreas, dan Emma untuk menggandeng tim dari UMS dan Universitas PGRI Semarang, merancang dan menerapkan konsep-konsep hak anak dalam bidang pendididikan di Kota Magelang, Kendal, Semarang, Surakarta, Sragen, dan Klaten.

Salah satu program payung yang dikembangkan lima tim dari UMS adalah program sekolah ramah anak atau branding Childs Friendly School (CFS). Program CFS penting, karena CFS memberikan sentuhan dan pendekatan humanis dalam pengelolaan manajemen kelas dan sekolah. CFS memberikan sentuhan yang berbeda dan menjadikan anak sebagai pusat perhatian.

Apakah CFS atau Sekolah Ramah Anak (SRA) itu? Sekolah ramah anak adalah sekolah atau tempat pendidikan yang secara sadar menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama tidak membedakan kepentingan, hak hidup, serta penghargaan terhadap anak.

Sikap Guru

Secara umum sekolah ramah anak dapat dilihat pada sikap guru terhadap anak, di mana guru sebagai sahabat anak dan harus mampu menunjukkan perilaku adil terhadap semua anak tanpa memandang status sosial maupun keadaan fisik anak.

Metode pembelajaran yang digunakan guru harus mengacu pada proses belajar mengajar yang dikemas sedemikian rupa, sehingga membuat anak merasa nyaman, tenang, dan aman dalam mengikuti pelajaran, tanpa rasa cemas, takut, akan menjadikan anak lebih kreatif.

Sekolah ramah anak wajib dijalankan oleh setiap sekolah. Sesuai dengan deklarasi umum mengenai hak asasi manusia tahun 1949 dan konvensi hak anak oleh PBB pada 20 November 1989, seluruh negara harus memperhatikan hak-hak anak.

Inti dari penyelenggaran SRA adalah mengimplementasikan Konsep 3P (3P Concept). Konsep 3P adalah Provisi (Provison), Proteksi (Protection), dan Partisipasi (Participation). Pentingnya menerapkan Konsep 3P di sekolah menjadikan wajah pembelajaran menuju sekolah ramah anak. SRA wajib memaksimalkan potensi anak serta menghindarkan dari segala bentuk eksploitasi sebagaimana yang kita idam-idamkan.

Semoga international training tentang hak-hak anak, manajemen kelas dan sekolah yang motori UMS (Indonesia) dan Lund University (Swedia), memberikan manfaat bagi 12 negara yang terlibat di dalamnya. Amin. (37)

— Dr Anam Sutopo SPd MHum, Solo Change Agent – Univeritas Muhammadiyah Surakarta


Tags: