![Perlu adanya peraturan atau regulasi untuk kedisiplinan bagi Guru dan Pengawas](/storage/pictures/posts/16_9/mid/6964.jpg)
Perlu adanya peraturan atau regulasi untuk kedisiplinan bagi Guru dan Pengawas
PENDIS - Salah satu latar belakang digulirkannya Reformasi Birokrasi (RB) ialah masih rendahnya tingkat disiplin dan etos kerja pegawai negeri sipil, termasuk guru dan pengawas. Untuk itu, diperlukan aturan tentang jam wajib hadir bagi guru dan pengawas. "Ini harus segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Pendidikan Madrasah," tegas Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi ketika menjadi narasumber pada kegiatan Workshop Peningkatan Self Spiritual Quotient (SSQ) Direktorat Pendidikan Madrasah, Bogor, Selasa (30/7) malam.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Pasal 3 angka 11 mengatur tentang larangan dan kewajiban PNS, salah satunya yang terkait dengan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam masuk kerja.
Kepala Biro Kepegawaian selanjutnya menjelaskan, yang dimaksud kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, pulang sesuai ketentuan jam kerja, serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. "Jika ada PNS (guru) tidak masuk lebih dari 45 hari, hukumannya adalah pemberhentian," terang Mahsusi.
Hal ini perlu dipahami oleh para guru dan pengawas, lanjut Mahsusi, mengingat masih banyak guru yang tidak masuk saat libur semesteran. Padahal aturannya, guru harus tetap masuk, tidak ikut libur seperti murid-murid. "Satu setengah bulan dia bisa tidak hadir, bahasanya jika ditegur tidak libur, tapi belajar dirumah," terangnya yang disambut tawa peserta.
Oleh karena itu perlu adanya peraturan atau regulasi baru untuk menjawab fakta tersebut. "Ini perlu dibuatkan naskah akademik, siapkan regulasinya bahwa guru diwajibkan tetap ngantor," tegas Mahsusi.
Diakui juga oleh Kepala Biro Kepegawaian bahwa masih banyak atau ribuan guru yang melanjutkan belajar tanpa tugas atau ijin belajar, "Aturannya, setiap PNS yang studi wajib memiliki surat ijin atau tugas belajar. Namun masih banyak yang baru mengurus jelang tamat atau lulus," kata Mahsusi.
Di akhir arahannya Mahsusi bertutur "Ke depan, hal ini tidak boleh lagi terjadi. Semua pegawai, guru, dan pengawas harus memahami aturan dan mematuhinya,"
(ra/berbagai sumber)POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
UIN Ar-Raniry dan Kominfo Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang TIK
- Selasa, 16 Juli 2024
Satu Pesdik Madrasah di Kalteng Terpilih Ikut Kibarkan Bendera di IKN
- Senin, 15 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag