Perubahan Bagian Keniscayaan Perencanaan dan Penganggaran

Perubahan Bagian Keniscayaan Perencanaan dan Penganggaran

Lombok (Pendis) - Perubahan adalah keniscayaan dan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran juga tidak bisa lepas dari alur serupa. Penyusunan program dan anggaran terkait standar biaya tercakup dalam PMK No. S-715/MK.02/2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya yang berlaku di lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Kementerian Agama, PMK No. 117/PMK.02/2016 tentang Revisi Standar Biaya TA 2016 dan PMK No. 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Bidang Penelitian serta PMK No. 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan TA 2017, yang menjadi pokok bahasan dinamika PTKIN di Indonesia.

Analogi air mengalir di sungai dan kodok yang berada di dalam kolam air panas, menjadi awal pembuka materi yang disampaikan oleh Kepala Subdit Standar Biaya Direktorat Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu Langgeng Suwito di acara Focus Group Discussion (FGD) Forum Perencanaan PTKIN 2016 di Lombok (08/09/16). Menurutnya perubahan adalah bagian keniscayaan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian/ lembaga negara, "saya merasa nyaman berada di tengah-tengah para perencana yang struggle dengan perubahan, jadilah pelopor perubahan. Minimal kita bisa mengikuti sama dengan perubahan yang terjadi, jika bisa melebihi perubahan tersebut adalah hal yang sangat bagus."

Proses dinamika perubahan regulasi yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang terjadi selama ini sangat cepat dan variatif, keseimbangan antara fakta yang terjadi di medan nyata dengan regulasi yang menaungi diperlukan untuk menjaga kesinambungan berjalannya pembangunan pendidikan tinggi Islam di Indonesia. "Mulai dari PMK S-818 lalu menjadi PMK S-39 dan PMK S-715 serta PMK No. 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan TA 2017 adalah proses kerjasama kita semua."

"Memulai sesuatu yang baru lebih tinggi derajatnya daripada merevisi atau memperbaiki, malaikat harus memberikan catatan nilai lebih baik kepada orang-orang yang memulai sesuatu yang baru. Sebagai contoh adalah regulasi tentang standar biaya ini, perubahan yang dilakukan baik itu hal baru maupun perbaikan sesuai perundangan," ujar Langgeng.

Dalam materi tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Lainnya di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN) Kemenag, Langgeng menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga hal penting yang mesti diperhatikan, diantaranya adalah : 1) Arah yang jelas, dalam artian bagaimana kampus memiliki pedoman yang kuat untuk menjadi lebih baik namun sesuai dengan peraturan, 2) Berubah secara berjamaah, akan lebih mudah bila dibandingkan dengan menjalani perubahan sendirian, 3) Bertahap, selangkah demi selangkah, karena semua butuh proses yang senantiasa berjalan dan meningkat.

"Disini saya bermaksud melakukan underline terhadap PMK No. 715/MK.02/2016, highlight terhadap PMK No. 117/PMK.02/2016, PMK No. 106/PMK.02/2016, dan PMK No. 33/PMK.02/2016. Selain standar biaya masukan dan STBML, penelitian juga menjadi salah satu hal yang penting dicermati agar berkualitas, PMK 106 yang merujuk kepada PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKAKL dan pasal 16 PMK No. 71/PMK.02/2013 jo PMK No. 51/PMK.02/2014 tentang Pedoman Standar Biaya dan Struktur Biaya," jelasnya.

Dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003 diamanatkan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) untuk meningkatkan kualitas APBN, oleh karena itu ada Standar Biaya Keluaran (SBK) yang merupakan kebijakan standar biaya sebagai instrumen penting dalam penerapan PBK untuk menjamin efisiensi alokasi dan efisiensi operasional. Standar Biaya Keluaran Bidang Penelitian merupakan babak baru dari kebijakan penganggaran untuk mewujudkan penerapan kebijakan penganggaran berbasis kinerja yang semakin berkualitas. Untuk penerapan SBKU bidang penelitian TA 2017 diperlukan kelengkapan implementasi yang lebih memadai dan penyamaan persepsi dari semua pihak terkait, "Direktorat Sistem Penganggaran menyambut baik proses dinamisasi perubahan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi Islam Ditjen Pendis," tegas Langgeng.

(sya/ra)


Tags: