Plt. Sekjen Kemenag RI: Penatausahaan BMN Harus Terus Dibenahi

Plt. Sekjen Kemenag RI: Penatausahaan BMN Harus Terus Dibenahi

Denpasar (Pendis) - Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serta merta kemudian menjamin bebas temuan di segala aspek. Salah salah satu temuan audit BPK terhadap Kemenag RI adalah menyangkut Barang Milik Negara (BMN) yang belum tertib dalam pencatatannya yang menyebabkan BMN dianggap hilang. "Unit Eselon I Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang membawahi Satuan Kerja (Satker) madrasah, PTKIN, dan juga unit kerja yang ada di provinsi serta kabupaten/kota, mendominasi temuan terkait penatausahaaan BMN," kata Pelaksana Tugas (PLt) Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Nurkholis Setiawan di Denpasar, Kamis (04/10) malam.

Di hadapan para Kepala Biro (Karo) Administrasi, Umum, Aakdemik dan Kemahasiswaan (AUAK) dan Kepala Bagian Administrasi Umum Keuangan dan Kepegawaian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Nurkholis yang juga Inspektur Jenderal Kemenag RI ini kembali menegaskan bahwa pada tahun yang akan datang, BPK akan lebih tegas lagi menilai Kementerian/Lembaga dengan menerapkan zero tolerance. "Belajar dari penatausahaan BMN di Kemenag RI, selama ini dalam perencanaan yang diimplementasikan ke dalam Rencana Kebutuhan, RK BMN, dan pengadaaan sudah bagus. Namun dalam hal pencatatan masih perlu ditertibkan agar tidak ada temuan BMN hilang dalam opini BPK," tegas mantan Direktur Pendidikan Madrasah ini.

Mengenai laporan keuangan yang menjadi "teman" BMN dalam audit oleh BPK, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini menyampaikan bahwa setidaknya ada empat (4) hal, yang harus dipenuhi. Pertama, kesesuaian antara Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua, kelengkapan pertanggungjawaban. Ketiga, kepatuhan dalam regulasi. Dan keempat, pengendalian Sistem Pengawasan Internal (SPI). "Antara LO dan LRA tahun 2018 harus imbang jangan seperti tahun sebelumnya, terutama pada pagu minus yang kerap kali muncul," ungkap Nurkholis.

Terhadap kelengkapan pertannggungjawaban (Full Disclosure) dalam laporan keuangan, Nurkholis menginstruksikan agar dalam memberikan laporan keuangan, Itjen Kemenag RI harus memberikan pendampingan. "Laporan keuangan yang disusun oleh satker harus direview oleh Inspektorat Jenderal," tegas Dr. Phil Oriental anda Islamic Studies dari Bonn Univercity-Jerman ini.

Sedangkan menyangkut kepatuhan dalam dalam regulasi, Nurkholis sebagai pengawas internal Kemenag RI mengingatkan siapapun yang yang dianggap melanggar aturan harus ditindak. "Dalam kasus ini, yang sering menjadi temuan BPK adalah kelebihan honor tim. Kembalikan ke kas negara bila ada kelebihan honor!," ujar alumnus Fakultas Syari`ah UIN Sunan Kalijaga ini.

Kemudian yang tak kalah pentingnya terhadap faktor laporan keuangan yang akan dilaporkan ke BPK menurut Nurkholis, adalah sistem pengendalian internal (SPI). "Para pejabat eselon II harus menjadi imam dalam hal memberikan rambu-rambu terhadap pengendalian internal ini, diantaranya adalah menerbitkan petunjuk teknis, juknis, agar mennjadi acuan di daerah dalam melaksanakan anggaran negara," tegas Nurkholis yang pernah kuliah di Cairo University ini.

Penyelenggaraan Koordinasi Pimpinan dalam rangka Penyusunan LKKA yang digelar tiga hari (4 s/d. 6 Oktober 2018) ini, turut serta dihadiri pejabat di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Setditjen Pendis) dan sekaligus narasumber-fasilator, diantaranya: Kapala Bagian Keuangan Setditjen Pendis (Aceng Abdul Aziz); Kepala Sub Direktorat PAI pada SMP/SMPLB (Rahmawati) yang juga mantan Kasubbag Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; Kepala Sub Bagian Verifikasi (Ratna Sari Yusuf); dan Kasubbag Akuntansi, Pelaporan Keuangan dan BMN (Ida Miladi). (viva_tnu/dod)


Tags: