Posisi Strategis PAI dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Posisi Strategis PAI dalam Pembentukan Karakter Bangsa

Tangerang (Pendis) - Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi pilar penting dalam pembentukan karakter religius generasi bangsa. Dalam hal ini, Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit. PAI) pada tahun 2017 tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu PAI. Sentuhan PAI dalam konteks pembentukan karakter sangat kuat dan strategis. PAI yang berisikan nilai normatif dan sosiologis mendapat porsi yang kuat dalam pembangunan nasional. Kementerian Agama sebagai salah satu instansi pemerintah, berdasarkan PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, memiliki posisi strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan karakter bangsa, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dit. PAI, di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam.

Pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik dan Kependidikan SMP yang dilaksanakan di Tangerang (21 s/d. 24 Desember 2016), Kasubdit PAI pada SMP, Dr. Nifasri, M.Pd, menyatakan bahwa PAI ke depan harus lebih berkualitas daripada tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan sebuah progresifitas dalam peningkatan mutu. "Guru dan pengawas PAI merupakan pilar pokoknya," tutur Nifasri.

Dalam paparannya, Nifasri menuturkan terdapat beberapa program penguatan mutu yang dapat dikembangkan. Program yang dikembangkan tersebut diantaranya adalah peningkatan mutu guru PAI dan pengawas PAI, penguatan regulasi, peningkatan sumber belajar PAI, juga pemantapan penguasaan guru terhadap kurikulum. Semua program ini menurutnya bermuara pada terciptanya kualitas lulusan PAI yang handal, terutama dalam karakter bangsa.

Nifasri menguatkan bahwa, "Salah satu aspek tujuan dalam pendidikan nasional adalah pencapaian iman dan takwa. Dua kata ini sangat bersentuhan dengan PAI. Iman dan takwa harus menjadi inti dalam pencapaian tujuan nasional, selain cerdas, kreatif, mandiri, dan aspek tujuan lainnya". Dalam hal lain, PAI sudah menjadi "ikon" bagi seluruh peserta didik di Indonesia dengan berbagai perbedaan individual yang muncul. PAI sudah menjadi milik masyarakat Indonesia dalam konteks asumsi yang kuat dalam pembentukan religiusitas. Kebijakan mengenai PAI hendaknya tetap diperhatikan bahkan dikembangkan, karena ia sangat urgent dalam pembentukan karakter bangsa yang religius. (Rudi AS/ozi/dod)


Tags: