Potensi Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan dan Pemberdayaan Pendidikan

Potensi Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan dan Pemberdayaan Pendidikan

Wacana pemotongan gaji setiap bulannya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim untuk zakat telah menimbulkan pro kontra. Bagi yang kontra menyatakan tidak semua ASN muslim wajib mengeluarkan zakat karena tidak sampai nishab. Penjelasan pemerintah, pemotongan gaji untuk zakat itu bersifat sukareka dan tidak wajib. Dan pemerintah menawarkan untuk menjadi fasilitator serta memberikan kemudahan pada para ASN untuk menunaikan zakat. Tidak hanya masalah nishab, yang kontra juga mempertanyakan masalah pengelolaan dan penyalurannya pada para mustahiq. Sesuai syariat para mustahik zakat terbagi dalam 8 (delapan) asnaf yaitu : (1) Fakir (al Fuqara) - adalah orang yang tiada harta pendapatan yang mencukupi untuknya dan keperluannya. Tidak mempunyai keluarga untuk mencukupkan nafkahnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal, (2) Miskin (al-Masakin) - mempunyai kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak mencukupi sepenuhnya, (3) Amil - orang yang dilantik untuk memungut dan menagih uang zakat, (4) Muallaf - seseorang yang baru memeluk agama Islam, (5) Riqab - seseorang yang terbelenggu dan tiada kebebasan diri, (6) Gharimin - penghutang muslim yang tidak mempunyai sumber untuk pengembalian hutang yang diharuskan oleh syariat, (7) Fisabilillah - orang yang berjuang, berusaha dan melakukan aktivitas untuk menegakkan dan meninggikan agama Allah, dan (8) Ibnu Sabil - musafir yang kehabisan bekalan dalam perjalanan.

Ada pemberdayaan baru yang tidak lepas dari syariat, bahwa dana zakat dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pendidikan. Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat terbesar pula. Berdasarkan data penelitian dari Baznas Indonesia pada 2016 potensi zakat mencapai Rp 286 triliun. Dan potensi zakat terus meningkat setiap tahunnya. Jikalau dana sebesar itu dapat diberdayakan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pendidikan, maka hasil signifikan akan didapat. Data Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menunjukkan serapan zakat di Indonesia masih rendah. Pada 2016, tercatat zakat masuk Rp 5 triliun. Jumlah ini hanya 1 persen dari potensi zakat yang ada. Berbagai inovasi zakat dilakukan seperti zakat akan mengurangi nilai pajak, memanfaatkan e-commerce, cara-cara digital, zakat untuk usaha produktif, zakat untuk pemberdayaan pendidikan dll.

Pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pendidikan menjadi salah satu dari peran zakat dalam pembangunan, setidaknya ada 4 (empat) peran zakat, antara lain : (1) memoderasi kesenjangan sosial; (2) membangkitkan ekonomi kerakyatan; (3) mendorong munculnya model terobosan dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pendidikan; dan (4) mengembangkan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar APBN maupun APBD.

Pertama, peran moderasi kesenjangan sosial yang dapat dilakukan oleh zakat tampak secara konkret dalam distribusi harta dari para wajib zakat (muzakki) kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahik), dengan amil zakat sebagai perantara. Redistribusi ini akan mengurangi kesenjangan sosial.

Kedua, Penyaluran zakat kepada mustahik memiliki agenda untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mencukupi kebutuhan hidupnya dalam bentuk pendistribusian zakat.

Ketiga, zakat memiliki peran dalam mendorong munculnya model terobosan dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pendidikan. Program penanggulangan kemiskinan yang ada selama ini merupakan program pemerintah kepada orang-orang miskin, juga program pemberdayaan pendidikan seperti diamanatkan konstitusi.

Keempat, zakat merupakan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar APBN maupun APBD. Jika selama ini program penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kucuran dana pemerintah, maka sejatinya, umat Islam di Indonesia memiliki potensi dana Rp 286 triliun setiap tahunnya yang dapat dipergunakan secara spesifik bagi kelompok orang mempunyai hak dalam delapan ashnaf (kategori) mustahik. Jika dapat dioptimalkan, maka potensi dana zakat ini dapat menjadi pelengkap agenda program penanggulangan kemiskinan dengan sinergi pada program pemerintah yang dijalankan pada program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan pendidikan.

Secara praktis, diimplementasikan dalam sejumlah program, di antaranya: Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Raskin, dan Kredit Usaha Rakyat. Besar anggaran pengentasan kemiskinan dalam APBN 2018 sebesar Rp297,8 triliun, Dengan potensi dana zakat sebesar Rp. 286 Triliun bisa dioptimalkan maka anggaran pengentasan kemiskinan bisa ditanggulangi dan pengotimalan beberapa program pemberdayaan pendidikan.

Asep Sjafrudin
Bagian Data, Sistem Informasi, dan Hubungan Masyarakat


Tags: