PPKB, Program Kemenag Untuk Tingkatkan Kompetensi Guru Madrasah

PPKB, Program Kemenag Untuk Tingkatkan Kompetensi Guru Madrasah

Yogyakarta (Pendis) - Seiring dengan terbentuknya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Direktorat GTK Madrasah) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama melalui Direktorat GTK Madrasah bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Tenaga Kependidikan dan Keagamaan terus berkomitmen serius dalam mengembangkan kualitas dan mutu seluruh guru dan pengawas pada madrasah. Hal ini disampaikan oleh M. Sidik Sisdiyanto yang menjabat Kasubbag Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah ketika mendampingi Mahsusi selaku Kapusdiklat Teknis Tenaga Kependidikan dan Keagamaan pada sesi materi pertama kegiatan Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 di Yogyakarta (16/04).

Di awal materinya, Mahsusi menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pendis yang berkeinginan untuk mencetak guru-guru inti (master trainer) yang akan fokus melaksanakan pengembangan profesi keguruan khususnya di madrasah. Dengan dilaksanakannya Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) bagi Guru Madrasah ini, diharapkan mampu menjadi starting point dalam mengharmonisasi kebijakan sekaligus menggabungkan niat baik dalam pelaksanaan program PPKB antara Direktorat GTK Madrasah dan Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan sehingga tercipta energi yang luar biasa dan pada akhirnya terwujud kualitas sumber daya manusia yang kompeten dan profesional. Hal ini penting dilakukan mengingat tugas Kementerian ini sangat kompleks, sangat berat dan sangat luas, sehingga mau tidak mau mapping terhadap sumber daya manusianya harus dilakukan, tandas mantan Kepala Biro Kepegawaian ini. Selaku Kapusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Mahsusi menjelaskan bahwa Program PPKB sangat berkesinambungan dan in line dengan visi Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan dalam mewujudkan SDM yang kompeten dan profesional serta menjadi Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan sebagai Lembaga yang Prestisius.

Lebih lanjut, Mahsusi memaparkan tentang beberapa strategi pelaksanaan PPKB melalui pola pendidikan dan pelatihan. Terdapat 2 (dua) pola diklat yang dapat dilakukan. Pertama yaitu Diklat Fungsional, pola ini difokuskan pada guru dengan tugas tambahan, penjenjangan, dan pembentukan jabatan. Kedua yaitu Diklat Teknis Subtantif, pola ini orientasinya pada penguasaan konten/materi pada semua mata pelajaran.

Di hadapan para Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten/Kota dan beberapa perwakilan dari Kepala Madrasah Negeri dan Widyaiswara, Mahsusi kembali mengingatkan bahwa pelaksanaan Diklat Fungsional khususnya diklat tugas tambahan, bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah khususnya yang berstatus PNS diklatnya melalui Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan, sedangkan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang berasal dari Tenaga Non Fungsional, pelaksanaan diklatnya melalui Pusdiklat Tenaga Administrasi. Lebih lanjut, untuk diklat pembentukan jabatan misalnya seorang guru harus didiklat sebelum menjadi seorang pengawas. Adapun untuk diklat berjenjang misalnya guru Pertama maupun guru Muda yang akan naik pangkat menjadi guru Madya, meskipun belum ada regulasi yang mewajibkan untuk didiklat, mantan Kepala Biro Kepegawaian ini menyarankan supaya diikutsertakan sebagai peserta diklat. Jika tidak akan dikhawatirkan selama menjadi guru PNS sampai dengan usia pensiun tidak akan berkesempatan mengikuti diklat.

Khusus pelaksanaan diklat teknis subtantif Mahsusi menekankan bahwa diklat ini terfokus pada output penguasaan konten mata pelajaran, misal bagi guru RA/MI melalui metode pembelajaran tematik dan MI/MTs untuk bidang studi. Pola diklat ini diutamakan pada guru yang mengampu mata pelajaran yang UN-kan dan di UAMBN-kan. Dari sekian banyak kriteria diklat yang menjadi ranah Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan, diklat penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI) menjadi satu-satunya diklat yang paling banyak diminta oleh hampir seluruh satuan kerja, ujar Mahsusi.

Di akhir materinya, mantan Kepala Biro Kepegawaian ini menjelaskan tentang pentingnya diklat untuk meminimalisasi gap antara kompetensi jabatan dengan kompetensi riil atas sebuah jabatan menjadi kompetensi ideal. Beliau berpesan kepada Direktorat GTK Madrasah supaya target dan output yang diinginkan tercapai secara optimal. Untuk itu, Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan telah siap untuk melaksanakan program ini melalui pola kerjasama dengan melibatkan beberapa stakeholder terkait baik dari unsur guru, pengawas, widyaiswara dan beberapa pakar dengan cara: (1) melakukan penyusunan analisis perencanaan tentang kebutuhan pelaksanaan PPKB, (2) penyelenggaraan diklat akan diisi oleh pakar/widyaiswara terbaik bahkan jika demi mendapatkan hasil terbaik akan menghadirkan tenaga ahli yang paling kompeten, (3) melakukan reformasi kediklatan dengan mengevaluasi pelaksanaan diklat mulai dari proses sampai kepada identifikasi personal alumninya, (4) pemanfaatan hasil diklat terhadap alumninya pasca pelaksanaan, (5) bagaimana pemberdayaan alumni diklat di lapangan, dan (6) pelaksanaan diseminasi atas pelaksanaan diklat. Hadir mendampingi Kapusdiklat dari Direktorat GTK Madrasah Kidup Supriyadi selaku Kasubdit Bina GTK MI/MTs beserta para Kepala Seksi pada Direktorat GTK Madrasah. (MF/dod)


Tags: