PTSP: Realisasi Reformasi Birokrasi Program Satgas Saber Pungli di Kemenag

PTSP: Realisasi Reformasi Birokrasi Program Satgas Saber Pungli di Kemenag

Jakarta (Pendis) - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag sebagai wujud realisasi dari janji reformasi birokrasi program satgas saber pungli yang tengah digalakkan oleh Presiden Joko Widodo. Menteri Agama selaku eksekutif di bawah Presiden ikut serta dalam program tersebut melalui kerja nyata.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Menag berharap kehadiran Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini akan mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kementerian Agama.

Menurutnya, PTSP disiapkan sebagai ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk juga layanan aduan masyarakat. Pemberian layanan didasarkan pada standar operasional prosedur (SOP) serta jangka waktu pelayanan yang jelas. Pengelolaannya juga akan mengacu pada standar mutu pelayanan prima.

Namun demikian, PTSP Kemenag ini aktif secara bertahap. Pada awal 2017, layanan yang tersedia antara lain pengurusan izin pembukaan program studi Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), penyetaraan ijazah luar negeri, perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pendirian Ma`had `Aly pada pondok pesantren, serta pengaduan umum. Selain masyarakat umum, PTSP juga memberikan layanan pengajuan surat tugas dan surat izin belajar bagi pegawai Kemenag.

"PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden terkait reformasi birokrasi melalui program Satgas Saber Pungli," kata Menag, Rabu (25/01/2017).

Di samping itu, PTSP juga menjadi bagian wujud komitmen Kementerian Agama di Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-71 untuk lebih dekat melayani umat. Inovasi pelayanan yang terpusat dan dapat diakses secara online ini diharapkan akan mempermudah publik dalam mendapat layanan Kementerian Agama.

"Kami menawarkan sesuatu yang berbeda dibanding sebelumnya. Sekarang, insya Allah proses pengurusan perizinan di Kemenag tidak lagi ribet dan serba tak jelas. Kita upayakan semua proses menjadi lebih simpel, transparan, dan akuntabel," tandasnya. (sya/dod)


Tags: