PTSP Tingkatkan Sistem Kinerja Internal Kemenag

PTSP Tingkatkan Sistem Kinerja Internal Kemenag

Jakarta (Pendis) - Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag, Menteri Agama prediksikan akan ada perubahan dalam standar kerja di internal Kementerian Agama. Sistem kinerja lebih rapi, produktivitas terukur dan proses layanan yang tercatat. Hal tersebut akan memberikan dampak luar biasa dalam aspek waktu, biaya dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk berbagai pengurusan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggambarkan bahwa jika sebelum ada PTSP, pengurusan penyetaraan ijazah luar negeri membutuhkan waktu 3 (tiga) bulan, kini dapat diselesaikan hanya 5 (lima) hari. Pengajuan pembukaan program studi bagi kampus keagamaan baru yang awalnya selesai dalam waktu rata-rata setengah tahun, kini cukup 30 hari sudah terbit surat keputusan, "Tentu setelah semua persyaratan terpenuhi sebagaimana diatur dalam setiap SOP layanan," jelasnya.

PTSP akan membawa angina segar bagi standar kerja dan kinerja di internal Kementerian Agama. Sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktivitasnya terukur, dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat. Dengan pengelolaan data digital, dokumen-dokumen perizinan akan lebih mudah diverifikasi, diolah sesuai peruntukkannya, dan lebih minim risiko.

"Jadi, tidak perlu lagi ada pengelola kampus di Maluku Utara misalnya, yang bolak-balik ke Jakarta hanya untuk memastikan perkembangan pengajuan izinnya serta nasib dokumen miliknya," jelasnya, memberikan contoh perubahan positif dari model layanan ini.

Senada dengan Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menambahkan, PTSP ini akan terus dikembangkan. Ke depan tidak hanya tersedia di pusat tapi juga di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Dalam rancangan peta jalan e-government dan layanan publik Kemenag, PTSP adalah wujud awal pengintegrasian layanan yang selama ini terkotak-kotak dan tidak saling mendukung.

"Saat ini tim masih menyempurnakan sistem dan berbagai dukungan lainnya seperti penguatan sumber daya manusia, perangkat infrastruktur, dan sebagainya," kata Nur Syam. Ia mengharapkan, pendirian PTSP ini dapat memacu Kemenag untuk lebih berprestasi lagi.

Sekadar diingat, beberapa waktu lalu Kementerian Agama telah memperoleh penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga pemrakarsa proyek infrakstruktur yang dibiayai dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selain itu, Kementerian Agama juga menerima penghargaan sebagai Investor Utama Sukuk Negara Domestik, juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Awards 2016 dalam kategori Kementerian/Lembaga dengan PNBP Terbesar. (sya/dod)


Tags: