Puluhan Dosen PNS Kopertis Belum S-2

Puluhan Dosen PNS Kopertis Belum S-2

SEMARANG (Suara Merdeka)– Puluhan dosen PNS di lingkungan Kopertis VI Jateng belum menyelesaikan studi lanjut Strata 2 (S-2). Ini menjadikan mereka memiliki opsi beralih sebagai tenaga kependidikan atau pensiun dini.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidik wajib memenuhi ketentuan kualifikasi akademik. Dosen juga harus lulus program magister bila mengajar di program diploma atau sarjana. Selebihnya mereka wajib lulus doktor jika mengajar program pascasarjana.

UU Dosen dan Guru disahkan oleh pemerintah pada 2005 lalu. Salah satu aturannya dosen harus bergelar S-2 paling lambat 2015. Kebijakan pemerintah itu sendiri baru mendapat respons positif dari para dosen mulai 2010-2011.

"Dosen dengan istilah dipekerjakan (dpk) di PTS ini jumlahnya sebanyak 40 yang belum menyelesaikan S-2. Ini tentu akan berimbas konsekuensi sesuai aturan pemerintah tersebut. Batas akhir dosen harus S-2 adalah Desember 2015 ini," jelas Koordinator Kopertis Prof Dr DYP Sugiharto, kemarin.

249 PTS

Meski jumlahnya mencapai puluhan namun persentase mereka tidak terlalu banyak dari keseluruhan dosen PNS Kopertis Jateng. Dosen kopertis keseluruhan mencapai 769 orang. Menurut Sugiharto pemerintah juga sudah memberikan kesempatan para dosen ini melanjutkan kuliah.

"Kami masih menunggu hingga akhir 2015. Sebab ada juga dosen yang sedang menyelesaikan jenjang S-2," imbuh guru besar Unnes itu.

Sementara itu jumlah dosen non-PNS yang belum meraih gelar master jumlahnya jauh lebih banyak. Mereka ini tersebar di 249 PTS se-Jateng. Mereka tersebar dan mengajar di sebanyak 1.138 prodi.

"Sesuai data yang kami miliki, sebanyak 8.030 orang telah diangkat sebagai dosen tetap yayasan. Adapun yang belum menempuh S-2 jumlahnya mencapai 2.244 personel," tuturnya. (H41-95)


Tags: