Pungutan RSBI Tak Perlu Persetujuan

Pungutan RSBI Tak Perlu Persetujuan

JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Sumbangan dan Pungutan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar sebenarnya untuk
menggantikan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP.

Ada perbedaan aturan tentang pungutan di rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Pada Pasal 6 (2) Permen 60 Tahun 2011 disebutkan, SD dan SMP RSBI dilarang memungut tanpa persetujuan tertulis dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara itu, Pasal 10 menyebutkan, satuan pendidikan RSBI dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional. Artinya, RSBI pada jenjang pendidikan dasar dapat melakukan pungutan kepada orang tua siswa tanpa memerlukan persetujuan.

”Intinya, setiap pungutan itu basisnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Maka, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) menjadi sangat penting,” kata Mendikbud Mohammad Nuh, di Jakarta, kemarin.
Dia mengaku tidak akan lepas tanggung jawab atas aturan tersebut. Dia akan terus mengontrol dan mengawasinya dengan harapan tidak ada RSBI yang melakukan penyelewengan pungutan.

Swasta Keberatan

Nuh juga menjelaskan, setelah menerbitkan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011, dia mengaku mendapat masukan dari berbagai penyelenggara sekolah swasta. Pengelola sekolah swasta keberatan atas larangan pungutan. Sebab, dana BOS yang diterima tidak cukup untuk menjalankan operasional sekolah.
”Karena masih banyak guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Masih ditemukan di beberapa daerah yang tunjangan profesinya belum diterima secara tetap. Ini yang menyebabkan manajemen sekolah swasta berat, maka mereka meminta keringanan untuk melakukan pungutan,” kata Nuh.

Terkait dengan kebebasan bagi RSBI untuk melakukan pungutan, Direktur Jendral Pendidikan Dasar Kemdikbud Suyanto mengaku akan berusaha memberdayakan sekolah untuk melakukan manajemen berbasis sekolah. Meski demikian, semua RAPBS harus dapat dipertanggungjawabkan. (K32-60) (/)


Tags: