Quo Vadis Dosen PAI

Quo Vadis Dosen PAI

Tangerang (Pendis) - Pertemuan dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Perguruan Tinggu Umum (PTU) yang diformat dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Akademik Dosen PAI pada PTU di Serpong, Rabu s/d Jum`at (17 s/d 19 Juli 2019) dengan menghadirkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, membawa secercah harapan akan kejelasan status dosen PAI ini.

Pada awal penyampaian materinya, Kamaruddin menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa membayangkan tantangan dosen PAI pada PTU yang begitu besar. "Kalau dosen PTKI saya dapat membayangkan karena mereka tinggal di lingkungan yang homogen, dan saya memiliki pengalaman di dalamnya," kata Kamaruddin, yang juga guru besar pada UIN Alauddin Makassar. "Ditambah lagi akan kehadiran PP No. 46 Tahun 2019 ini makin mempertegas lebih detail bahwa kewenangan penyelenggaraan pendidikan agama adalah kewenangan Kementerian Agama," jelasnya lebih lanjut.

Ia memberikan motivasi bahwa dengan lingkungan yang heterogen tersebut, dosen PAI memiliki tantangan dan bahkan memiliki spektrum ruang kerja yang lebih luas. Keadaan demikian juga dipertegas lagi oleh Anis Masykhur, Kasi Bina Akademik PAI pada PTU pada saat menyampaikan bahan presentasinya. Ia mencontohkan bahwa dalam hal penelitian, dosen justru dapat mengusulkan tema-tema penelitian yang luas. "Gagasan penelitian tidak terjebak dalam satu bidang keilmuan keislaman, misalkan di bidang ilmu pendidikan an sich," urainya menjelaskan. Tema penelitian dapat menyentuh aspek lain seperti hukum Islam, pemikiran atau sastranya. "Bahkan, akan menjadi lebih menarik jika aspek keislaman tersebut dapat diintegrasikan dengan keilmuan program studi," urai Anis Masykhur menjelaskan.

Peserta yang hadir pertemuan ini adalah para dosen PAI yang dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Jambi dan Palembang.

Mereka berharap, agar forum ini juga dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menyelimuti dosen PAI. Mereka juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam peningkatan karirnya. "Status dosen PAI perlu lebih diperjelas. Sehingga karir dan perkembangan profesinya bisa terbina sebagaimana mestinya." ujar Dr. Yedi Purwanto, dosen PAI dari ITB. Begitu banyak kendala yang mereka hadapi.

"Di Perguruan Tinggi kami, dosen PAI diletakkan di Pengelola Mata Kuliah Umum. Ini yang jadi masalah, karena tidak memiliki home base," ujar Dr Nurwahidin, salah satu peserta yang merupakan dosen dari Universitas Indonesia. Hal yang serupa juga terjadi di beberapa perguruan tinggi lainnya. Alhasil, untuk pengusulan guru besar terkendala karena tiadanya prodi yang mengusulkannya.

Namun demikian, beberapa perguruan tinggi swasta tidak terkendala, karena program studi dapat menerima keberadaannya. Justru kendalanya ada diproses pengusulan kepangkatan tahap selanjutnya.

Ada beberapa alasan, mengapa mereka tidak ditempatkan pada home base prodi tertentu. Salah satunya adalah bahwa keberadaan dosen tetap pada suatu prodi, sedangkan disiplin ilmunya tidak senada, dapat mempengaruhi akreditasinya. "Kalau alasan di kami, dosen PAI dapat mengurangi kualitas prodi," ujar salah satu peserta yang merupakan dosen dari salah satu universitas di Palembang. Harapan-harapan pertemuan ini semoga dapat ditindaklanjuti dan tahun depan sudah ada perubahan signifikan. "Ini pekerjaan prioritas kita, dan akan kami seriusi," kata Dadan Herdardi, merespon harapan peserta pertemuan. Dadan adalah Kepala Seksi yang selama ini membidangi karir dan profesi dosen PAI. (n15/dod)


Tags: