Reformasi Birokrasi, Langkah Awal menuju <i>Good Governance</i>

Reformasi Birokrasi, Langkah Awal menuju <i>Good Governance</i>

Jakarta (Pendis) - Reformasi birokrasi (RB) merupakan salah satu langkah awal untuk menata sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Reformasi birokrasi juga diharapkan menjadi langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Demikian paparan Sekretaris Itjen, Hilmi Muhammadiyah, saat memberikan pengarahan pada acara Peningkatan Kinerja Pegawai menuju Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Jakarta, Kamis (30/4). Para pegawai diktis sudah seharusnya melayani masyarakat yang datang dengan baik, tepat waktu, dan tidak ditunda-tunda. Jangan ada lagi masalah dalam hal penyetaraan ijazah, pendirian PTKI, pembukaan prodi, kenaikan pangkat, dan sebagainya, jelas Hilmi di hadapan Direktur Diktis, Amsal Bakhtiar, para pejabat eselon III-IV dan JFU, termasuk JFU hasil rolling 28 April kemarin.

Ses.Itjen menambahkan bahwa Pelaksanaan RB di Kemenag didasarkan pada Peraturan Presiden 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 dan Permen PAN dan RB 20/2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014. Kemenag juga menempatkan RB sebagai upaya mewujudkan Visi-Misi Kemenag serta mendorong tercapainya tujuan pembangunan Nasional.

Tidak hanya itu, pelaksanaan RB pada Kemenag telah dievaluasi dengan acuan Permen PAN dan RB 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah. Evaluasi RB bertujuan untuk menilai kemajuan dan memberi saran perbaikan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenag, imbuh Hilmi.

Adapun yang dievaluasi adalah komponen pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit meliputi: manajemen perubahan, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan komponen hasil meliputi: kapasitas dan akuntabiltas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta kualitas pelayanan publik. Hasilnya, komponen pengungkit mendapat nilai 46.05% dan komponen hasil 68%, sehingga indeks RB kemenag adalah 54.83%, atau kategori CC. Hasil evaluasi ini pula yang dijadikan patokan pembayaran besaran tukin Kemenag masih sebesar 40%.

Menyikapi hasil evaluasi di atas, menurut Ses.Itjen, Kemenag telah berupaya melakukan perbaikan RB melalui peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, kampanye pemerintah bersih dan bebas KKN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Khusus untuk pemerintah bersih dan bebas KKN, Menag telah mencanangkan kesiapan Kemenag dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sejak pada tanggal 18 Desember 2012.

Upaya berikutnya, pada tahun 2015 ini Kemenag telah menunjuk pilot project pada Satker Pusat, PTKIN, Kanwil, dan Kemenag Kab/Kota. Untuk Satker Pusat, yang ditunjuk di antaranya adalah Dit.Diktis dan Sekretariat Pendis. Terkait piloting ZI pada Diktis, Ses.Itjen mengapresiasi atas penandatangan penetapan kinerja 2015 dan pakta integritas oleh semua Kasubdit di hadapan Direktur. Harapannya, segera diikuti oleh para kasi, kasubag dan JFU Diktis, pungkas Hilmi.
(ah/ra/ra)


Tags: