RSBI merupakan Amanat UU Sisdiknas

RSBI merupakan Amanat UU Sisdiknas

www.mediaindonesia.com - Keberadaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) tengah digugat sejumlah pihak. Namun RSBI merupakan amanat Undang Undang pada Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


"Karena ini amanat UU Sisdiknas kita laksanakan. Sebab DPR, pemerintah, dan masyarakat yang terlibat dalam penyusunan UU ini mengamanahkan RSBI tersebut. Kalaupun terjadi kekurangan dan kelemahan dalam implementasinya, kita perbaiki bersama tanpa harus meniadakannya," kata Sekretaris Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud, Mustagfirin, Selasa (15/5).


Ia mengatakan perlu melihat secara komprehensif persoalan RSBI, Artinya adakah yang salah dengan sistem perundangan, model pengembangan dan implentasi RSBI di lapangan.


"Kita sudah laksanakan RSBI sesuai UU namun dalam prakteknya respon dari masyarakat dan sekolah berbeda-beda sehingga menimbulkan masalah. Jadi tidak dapat 100 persen diterapkan secara baik dan sempurna di lapangan," papar Mustaghfirin.


Ia mencontohkan penyaluran dana BOS yang amat bermanfaat untuk sekolah tidak 100 persen mulus karena ada saja ekses yang menyertainya. Begitupun RSBI ini. Ia menekankan perlu ada pendampinga, panduan, dan pengawasan untuk RSBI.


"Disinilan perlu peran serta masyarakat untuk melihat, memonitoring, dan mengevaluasi RSBI. Karena RSBI hanyalah salah satu metoda pendidikan dan bagian peningkatan mutu namun kita juga melakukan peningkatan mutu dalam metoda pendidikan lainnya," ujarnya.


Soal mahalnya biaya RSBI dan diskriminasi peserta didik dari kalangan tidak mampu, ia menegaskan penerapannya tidak seperti itu. RSBI tidak mesti mahal. "Banyak RSBI yang baik dan bagus dengan biaya terjangkau," ungkapnya.


Namun ia mengakui, ada RSBI yang membuka kelas internasional bekerja sama dengan sekolah asing yang menyebabkan menjadi mahal. "Jadi memang ada pemanfaatan dari ekspektasi masyarakat dan kesempatan yang ada dimanfaatkan sehingga menjadi mahal," katanya.

(Bay/OL-04)
Tags: