RUU PT Berpotensi Munculkan Diskriminasi

RUU PT Berpotensi Munculkan Diskriminasi

JAKARTA ( Suara Merdeka )- Kewajiban Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mengalokasikan 20% kursi bagi calon mahasiswa kurang mampu, seperti yang tertera dalam Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT), dinilai berotensi menimbulkan diskriminasi.

”Dengan adanya pasal yang mengatur tentang kuota 20% bagi mahasiswa kurang mampu justru menimbulkan kesan adanya diskriminasi,” kata pengamat pendidikan Darmanngtyas dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PT dengan Fraksi PKS DPR RI, di Gedung DPR, kemarin.

Pada Pasal 113 ayat (1) RUU PT disebutkan bahwa PT wajib mengalokasikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa WNI yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% dari jumlah seluruh mahasiswa.

Setiap PTN wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan, tanpa memandang kemampuan secara finansial. ”Mekanisme merekrut harus didasari kemampuan akademik, dengan melakukan tes bersama-sama, sehingga pada akhirnya tidak ada lagi aturan kuota secara baku,” sarannya.

Setelah melakukan seleksi berdasarkan akademis, PTN wajib melakukan rekam jejak calon mahasiswa yang lulus tes, untuk mengetahui siapa-siapa saja yang memang harus diberi bantuan pendidikan.

Seleksi

”Dari data itulah diketahui siapa yang harus ditanggung. Karena banyak juga siswa kurang mampu yang memiliki akademik baik, sehingga tidak terpaku dengan 20% itu,” tutur Darmaningtyas.

Pernyataan senada juga diungkapkan anggota Panita Kerja (Panja) RUU PT Raihan Iskandar. Dikatakan, pengertian kuota 20% bagi peserta didik dapat menimbulkan makna diskriminasi. ”Artinya, yang 80% itu akan diisi orang kaya,” imbuhnya.

Karena itu, harus ditutup peluang bagi PTN untuk mengetahui tingkat kemampuan wali murid. Namun, seleksi harus berdasarkan kemampuan akademis calon mahasiswa.

”Kami harap ke depan seleksi juga semakin selektif. Jangan diterima hanya karena kemampuan uangnya. Kami ingin yang berkompeten dari sisi intelektual dan akademik yang diterima,” ungkap Raihan.

Kepada pemerintah, dia berpesan semakin serius dalam memberikan bantuan atau beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu, namun berprestasi. Dia menilai saat ini banyak bantuan yang tidak tepat sasaran.

”Sekarang ini banyak dana beasiswa yang tidak tertata dengan baik. Banyak juga beasiswa yang justru didapat orang yang mampu. Ke depan, harus terarah dengan baik kepada yang membutuhkan,” ujarnya. (K32-37)


Tags: