RUU PT Untungkan BHMN

RUU PT Untungkan BHMN

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang tengah dibahas DPR, dinilai sebagai pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang sudah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, RUU PT itu dianggap hanya akan menguntungkan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). "Itu semua karena tekanan para pemimpin PT BHMN yang menghendaki agar RUU PT dapat disahkan tahun 2011. Para pemimpin PT BHMN merasa kehilangan payung hukum dengan dibatalkannya UU BHP," kata pengamat pendidikan Darmaningtyas saat diskusi dengan tema ”Membedah RUU Pendidikan Tinggi", di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, selama ini PT BHMN hanya berjalan berdasarkan PP dan mereka berharap akan dapat payung hukum dari UU BHP. "Sayang, UU BHP kemudian dibatalkan MK, sehingga mereka seakan kehilangan payung hukum. Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan PP No 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam PP tersebut sangat jelas bahwa PT BHMN harus kembali ke status PTN dengan masa transisi tiga tahun.

Namun, tampaknya para pemimpin PT BHMN keberatan, kemudian mendesak pemerintah untuk membuat UU yang khusus mengenai PT BHMN.

Pembentukan RUU PT tidak memiliki rujukan jelas. "UU Sisdiknas sama sekali tidak mengamanatkan pembentukan undang-undang baru, tapi mengamanatkan pembuatan PP yang tercantum pada Pasal 20, 21, 24, dan 25. Dengan demikian, pemerintah harus membuat PP, bukan RUU PT."

Kastanisasi

Darmaningtyas menilai, jika tetap disahkan RUU PT tidak akan mengubah kondisi pendidikan tinggi. Namun, tetap menciptakan kastanisasi di PTN. "Hanya akan berganti baju saja, dari PT BHMN menjadi PT otonom, PT BLU menjadi PT semiotonom, PTN reguler akan manjadi PT otonom terbatas. Selain itu, PTS tetap akan terdiskriminasi," paparnya.

Seperti diberitakan, pada 31 Maret 2010, MK membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). MKmenyatakan bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Alasannya antara lain, UU BHP memiliki banyak kelemahan, yakni, yuridis, kejelasan maksud, dan keselarasan dengan UU lain. Kedua, UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia memiliki kemampuan sama.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, legal formal dari pembentukan rancangan UU PT patut dipertanyakan.

Dia meminta kepada Komisi X DPR untuk memberikan klarifikasi apa dasar dari pembentukan RUU tersebut, apakah amanat UUD 1945 atau merujuk UU.

Menurutnya, jika nanti RUU PT tetap disahkan menjadi UU, akan menimbulkan kerancuan. Pasalnya, masalah pendidikan tinggi juga sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).


Tags: