Satu Juta Guru Belum S1

Satu Juta Guru Belum S1

SEMARANG - Lebih dari satu juta guru di Indonesia belum berkualifikasi strata satu (S1) atau sejajar sarjana. Kondisi tersebut menjadi persoalan, mengingat guru merupakan faktor dominan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendidikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Kemdiknas Prof Dr Supriadi Rustad saat ditemui mengisi kuliah umum di IKIP PGRI Semarang, belum lama ini.

Mantan Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Semarang (Unnes) ini mengatakan, faktor sumber daya manusia (SDM) merupakan pengungkit tumbuhnya kesejahteraan nasional. Jika berbicara SDM, maka lulusan dari berbagai jenjang pendidikan yang dihasilkan merupakan peran dari guru.

Akan tetapi, persoalan berkaitan dengan guru di Indonesia masih sangat banyak yang belum terselesaikan. Salah satunya masih banyak guru yang belum berkualifikasi S1, yakni sekitar satu juta lebih.

Selain itu, banyak guru tidak mix match atau klop, misalnya yang dibutuhkan guru produktif atau yang berkeahlian tertentu, namun di lapangan hanya tersedia guru-guru adaptif.

Karena itu, mulai 2011 kami menggagas program pembukaan kewenangan ganda. Jadi, misalnya ada calon guru yang menempuh pendidikan fisika, dia juga memiliki kesempatan belajar satu semester lagi untuk memiliki kewenangan yang cocok dengan kebutuhan guru di lapangan, ungkapnya.

4.000 Guru

Saat ini berdasarkan data Kemdiknas, ada sekitar 4.000 guru se-Indonesia yang akan mendapat fasilitas dari program pembukaan kewenangan ganda.

Rencananya program ini akan terus ditawarkan kepada para pendidik yang mau menjalani.

Sementara itu, di samping program yang dilaksanakan Kemdiknas, Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai institusi pendidikan guru juga harus dibangun secara berkualitas dan bermartabat.

Jangan sampai salah mendidik. Dengan demikian, pola perekrutan guru harus dibenahi, termasuk manajemen proses layanan kependidikan. Misalnya, proses PPG harus diintegrasikan dalam pendidikan guru, tandas Supriadi. (K3-37)


Tags: