Segera Terbit, Peraturan tentang Bantuan Operasional PTN

Segera Terbit, Peraturan tentang Bantuan Operasional PTN

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) tentang dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BO PTN) telah ditandatangani. Ia mengungkapkan, Permen tersebut akan diterbitkan sebelum September 2012.

"Permen BO PTN sudah saya teken sejak 3-4 hari lalu. Dan akan segera diterbitkan," kata Nuh, Minggu (22/7/2012) malam, di Jakarta.

Nuh menjelaskan, Permen tersebut harus segera terbit dan dipublikasikan karena batas akhir pencairan BO PTN adalah September tahun ini. BO PTN sendiri saat ini masih dalam proses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Akan tetapi, Nuh optimistis dana tersebut dapat dicairkan pada September 2012, bertepatan dengan mulainya tahun akademik baru.

Mengenai peruntukannya, BO PTN dapat digunakan untuk membiayai pengadaan sarana prasarana, menggaji pegawai honorer, dan penyokong dana penelitian. Selain untuk PTN, UU Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang disahkan 13 Juli lalu juga mengatur adanya jatah perguruan tinggi swasta (PTS). Sebesar 30 persen dari BO PTN akan dialokasikan untuk dana penelitian bagi PTN dan PTS.

"Bisa dipakai untuk apa saja (BO PTN). Boleh untuk sarana dan prasarana, tapi tak boleh untuk menggaji dosen, kecuali tenaga honorer," ungkap Nuh.

Sebelumnya, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) mendesak pemerintah segera mengeluarkan Permen mengenai dana penelitian untuk PTS. Aptisi merasa masih ada hak PTS yang belum diakomodir dalam UU Dikti, salah satunya mengenai dana penelitian dan bantuan operasional.

Dana penelitian sendiri awalnya diusulkan diambil 3 persen dari seluruh anggaran fungsi pendidikan. Alasannya untuk menggenjot budaya penelitian di Indonesia.

Namun usulan tersebut ditolak keras karena dinilai mengorbankan pos pembiayaan pendidikan di jenjang yang lainnya. Setelah melewati perdebatan yang panjang bersama DPR, akhirnya disepakati dana penelitian diambil dari 30 persen BO PTN.


Tags: