Sekolah Harus Bebas Pungutan

Sekolah Harus Bebas Pungutan

JAKARTA-Semua sekolah jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), baik negeri maupun swasta yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus membebaskan siswa dari pungutan biaya operasional pendidikan.

"Sekolah-sekolah menerima BOS harus menggratiskan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Suyanto, di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemarin.

Dia mengatakan, jika ada sekolah swasta yang merasa sudah mampu atau memiliki sistem sendiri untuk meng-cover biaya operasional pendidikan bagi siswa didik, maka dapat menolak dana BOS yang dianggarkan pemerintah.

Menurutnya, hal itu bisa saja terjadi jika sekolah tersebut tidak ingin dipersulit dengan mekanisme dan aturan BOS yang ditetapkan pemerintah.

"Swasta boleh saja menolak kalau memang merasa sudah bisa membiayai sendiri. Terkadang mereka tidak ingin ribet dengan manajemennya," ungkapnya.

Mantan rektor UNY itu memperkirakan, penolakan akan dana BOS biasanya dilakukan oleh sekolah-sekolah swasta ternama. “Biasanya yang favorit itu tidak mau,” tandas Suyanto.

Pernyataan senada juga diutarakan oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim. Menurutnya, sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta yang telah menerima dana BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan dengan mengatasnamakan apa pun.

"Yang menerima BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan, termasuk juga sekolah swasta. Kalau (sekolah swasta) tidak bisa, tidak usah menerima BOS. Kalau sekolah negeri memang harus menerima BOS," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak ingin memberlakukan aturan secara kaku. Dalam hal ini, sekolah juga masih bisa diperkenankan jika ada pihak atau wali murid yang dengan sukarela ingin memberikan bantuan.

"Kalau ada yang mau menyumbang ya silakan saja, tapi bukan dalam bentuk paksaan. Yang tidak boleh itu dalam bentuk paksaan. Kalau untuk operasional tidak boleh," terangnya.

Anggaran Dinaikkan

Masih adanya pungutan yang dilakukan sejumlah sekolah (swasta dan negeri), yang terjadi pada 2011 menjadi keprihatinan tersendiri bagi banyak kalangan, termasuk pemerintah. Atas dasar itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) tentang larangan pungutan, di tingkat SD dan SMP.

Konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah guna mencegah terjadinya pungutan di sekolah adalah dengan menaikkan anggaran dana BOS, sehingga memenuhi seluruh kebutuhan operasional.

Diharapkan dengan pemberlakuan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 itu, dapat mengatisipasi terjadinya pungutan yang dapat memberatkan orang tua murid, khususnya bagi yang anaknya masih bersekolah di jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP).

Bagi sekolah swasta yang menerima dana BOS, tidak diperkenankan lagi memungut biaya operasional. Namun, masih memiliki celah untuk menarik pungutan dengan mengatasnamakan biaya investasi.

"Sekolah-sekolah swasta yang menerima BOS boleh melakukan pungutan, namun harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M. Nuh.

Untuk sekolah-sekolah yang menyandang status Sekolah bertaraf Internasional (SBI), juga dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan dari menteri ataupun pejabat terkait yang ditunjuk.

Sementara untuk SD dan SMP yang masuk kategori RSBI, juga dilarang melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari bupati dan wali kota atau pejabat yang ditunjuk.


Tags: