Seputar Penghapusan Kopertis

Seputar Penghapusan Kopertis

Opini (KR.Yogya)SEBAGAIMANA dimuat dan dijadikan head line KR edisi 9 Januari 2014, Kopertis Akhirnya Dihapus, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) Muhammad Nasir mengemukakan bahwa lembaga Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) segera akan dihapus dan sebagai gantinya akan didirikan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti).

Selanjutnya Pak Nasir menyatakan, selama ini untuk urusan pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ada di Kopertis sehingga ada kesenjangan informasi. Banyak keluhan dari pimpinan PTS kalau informasi dari pemerintah sering tidak sampai, padahal informasi harus nyambung antara pemerintah dengan swasta. Antara Kopertis dengan L2 Dikti nantinya memang berbeda konsep. Kalau selama ini Kopertis hanya melayani PTS saja, nantinya L2 Dikti akan melayani PTS dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sebagai catatan selama ini Kopertis hanya melayani PTS Umum tetapi tidak melayani PTS Keagamaan seperti sekolah tinggi Islam, juga tidak melayani Fakultas dan Program Studi (Prodi) Keagamaan.

Secara kuantitas, semula kita hanya memiliki 12 Kopertis, dari Kopertis I di Medan yang wilayah kerjanya meliputi Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam s/d Kopertis XII di Ambon yang wilayah kerjanya meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Selanjutnya sejak pertengahan tahun 2013 dikembangkan Kopertis XIII untuk wilayah kerja Nangroe Aceh Darussalam serta Kopertis XIV untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat. Sekarang secara nasional terdapat 14 Kopertis yang melayani lebih dari 3.000 PTS Indonesia menurut wilayah kerjanya masing-masing. Kalau dirata-rata, setiap Kopertis melayani 215 PTS. Catatan penulis, ada Kopertis Gemuk seperti Kopertis III untuk wilayah DKI Jakarta yang melayani 332 PTS terdiri dari 52 universitas, 13 institut, 145 sekolah tinggi, 9 politeknik dan 113 akademi; ada Kopertis Langsing seperti Kopertis V wilayah DIY yang melayani 121 PTS terdiri dari 17 universitas, 4 institut, 43 sekolah tinggi, 8 politeknik dan 49 akademi; serta ada Kopertis Kurus seperti Kopertis XIV Wilayah Papua dan Papua Barat yang melayani 53 PTS terdiri dari 8 universitas, 2 institut, 28 sekolah tinggi, 6 politeknik dan 9 akademi.

Rencana penghapusan Kopertis disambut beragam pimpinan PTS, ada yang menyayangkan karena selama ini lembaganya banyak dipermudah urusannya misalnya kenaikan jabatan dosen, tunjangan sertifikasi, bantuan penelitian, pembinaan manajemen, dan sebagainya. Sebaliknya, rencana penghapusan Kopertis juga disambut suka cita sementara pimpinan PTS dikarenakan banyak urusan yang justru terhambat oleh keberadaan Kopertis, apalagi dalam realitasnya banyak tenaga di Kopertis yang tingkat profesionalisme kerjanya tidak setinggi dosen pada PTS tertentu. Lebih dari itu ada beberapa PTS yang merasa dipersulit berbagai urusannya oleh oknum Kopertis. Realitas yang tidak terbantahkan adalah beragamnya karakter geografis di Indonesia. Hal ini tentu berimplikasi terhadap fungsi Kopertis dalam pembinaan PTS selama ini.

Perguruan Tinggi Swasta yang berkiprah di Jawa yang notabene lokasinya dekat Kantor Kemristek-dikti (dulu Kemdikbud) seperti PTS di DKI Jakarta dan DIY dalam banyak hal lebih mudah dan lebih jelas mengakses informasi langsung dari kementerian, apalagi dalam era teknologi informasi sekarang ini. Informasi yang harus dilewatkan dan disampaikan petugas Kopertis yang profesionalismenya diragukan terkadang justru diterima PTS tidak sebersih aslinya. Dalam posisi seperti ini rencana penghapusan Kopertis tentu sangat tepat. Pada sisi lain PTS yang berkiprah di luar Pulau Jawa yang jauh dari Kantor Kemristek-dikti seperti PTS di Sumatera Utara dan Papua dalam banyak hal lebih mudah dan lebih jelas mengakses informasi melalui Kopertis, apalagi fasilitas teknologi informasi dan keterampilan personal di institusinya belum memadai. Dalam posisi seperti ini rencana penghapusan Kopertis barangkali kurang tepat.

Meski rencana penghapusan Kopertis baru saja dinyatakan Pak Nasir selaku Menristekdikti, namun setahu penulis rencana tersebut sudah lama dipikirkan dan dirintis formulasinya oleh Kementerian. Dulu Kopertis akan direfungsionalisasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. Selama ini kita memiliki Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di berbagai provinsi, antara lain LPMP DIY di Yogyakarta, LPMP Jateng di Semarang, LPMP Kalimantan Barat di Pontianak, dsb. Realitasnya LPMP ini gerakannya lebih pada pendidikan dasar dan menengah, meski dalam beberapa menyentuh perguruan tinggi.

Sepengetahuan penulis, dulu Kopertis akan diubah fungsi dan namanya menjadi LPMP Perguruan Tinggi (LPMP-PT), meskipun ada pula yang mengusulkan namanya diubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (LPMPT). Kalau nanti namanya bukan LPMP-PT dan LPMPT tetapi menjadi L2 Dikti kiranya tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah pemerintah harus membuktikan bahwa L2 Dikti nantinya memiliki kinerja yang lebih dinamis dan konstruktif. (Prof Dr Ki Supriyoko, Direktur Pascasarjana Pendidikan UST Yogyakarta dan terlibat dalam penggagasan penghapusan Kopertis)


Tags: