Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Rohmat Mulyana Sapdi, memaparkan pokok kebijakan dalam penyusu

Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Rohmat Mulyana Sapdi, memaparkan pokok kebijakan dalam penyusu

Kediri (Pendis)-- IAIN Kediri menyelenggarakan rapat kerja pimpinan pada Rabu (23/03/2022) yang dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama RI, Rohmat Mulyana Sapdi. Agenda yang diselenggarakan di Semarang, Jawa Tengah, ini berfokus pada peningkatan mutu perencanaan dan evaluasi kinerja.

Dalam paparannya, Rohmat Mulyana menyampaikan beberapa pokok kebijakan dalam penyusunan pagu alokasi anggaran tahun 2022. Kebijakan umum belanja harus difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif, produktif, dan bermanfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Adil itu berarti dirasakannya kebijakan itu oleh seluruh sivitas akademika. Maka buatlah sistem yang membuat sumber daya manusia sejahtera,” pesan Rohmat Mulyana.

Selain berfokus pada kualitas belanja, alokasi anggaran juga harus mendukung pelaksanaan reformasi struktural di bidang pembangunan SDM, mendukung percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur strategis serta reformasi birokrasi dalam rangka pelayanan publik.

“Tantangan keunggulan digital IT diharapkan secara bertahap menjadi program pembelajaran PTKI di Kementerian Agama sehingga mutu lulusan mahasiswanya mampu berkompetisi,” ungkap Rohmat.

Menjawab hal tersebut, Ahmad Subakir selaku Wakil Rektor I IAIN Kediri menyampaikan inovasi yang telah dilakukan oleh IAIN Kediri berkaitan dengan digitalisasi teknologi informasi.

“Pelaksanaan penilaian angka kredit pada saat ini di IAIN Kediri telah dilaksanakan secara daring, sebagaimana penilaian angka kredit pusat. Pelaksanaannya bertujuan pada program paperless, mengurangi penggunaan kertas dalam pelaksanaan administrasi dengan pemanfaatan IT. Untuk pelaksanaan penilaian BKD masih dalam tahap uji coba,” ucapnya.

Selanjutnya, Rohmat memaparkan pagu alokasi anggaran 2022 berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-909/MK.02/2021 tertanggal 4 Oktober 2021 perihal Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 dan Surat Menteri Agama Nomor B-312/MA/KU.00.2/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 perihal Penyampaian Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2022 Kementerian Agama. 

Berdasarkan data yang diperoleh, pagu anggaran untuk Kementerian Agama sejumlah 52,4 triliun untuk tahun 2022. Pagu anggaran ini diharapkan selaras dengan kebijakan belanja Kementerian Agama dalam rangka pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dengan mempercepat rehabilitasi sarana dan prasarana serta pengembangan platform pembelajaran berbasis TIK.

Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II, Munifah menyampaikan bahwa pada tahun 2022 direncanakan rehabilitasi gedung Sport Centre IAIN Kediri dengan pertimbangan kelayakan ruang pertemuan yang lebih baik. 

“Pada tahun 2022 juga telah diusulkan untuk pelaksanaan proyek pengadaan gedung SBSN dengan nilai sekitar 53 milyar. Untuk pelaksanaan peningkatan karir dosen, kepegawaian telah melaksanakan komunikasi dengan Dikti untuk membantu kelancaran pelaksanaan usulan angka kredit, dan direncanakan untuk mengadakan workshop penilaian angka kredit di tahun 2022 ini,” jelas Munifah.

Berkaitan dengan kemahasiswaan, Wakil Rektor III, Wahidul Anam juga telah menyiapkan anggaran untuk pengadaan sarana prasarana Unit Kegiatan Mahasiswa dan Unit Kegiatan Khusus di IAIN Kediri.

Agenda ini juga dilaksanakan beriringan dengan penandatanganan perjanjian kinerja (perkin) para pimpinan di tingkat fakultas, lembaga, dan unit di IAIN Kediri. Wakil Rektor I, Ahmad Subakir, mengingatkan bahwa perjanjian kinerja yang disusun harus mengacu pada rencana strategis (renstra) IAIN Kediri sesuai breakdwon tahunannya.