Sesditjen Pendis: Zero Penyimpangan, ASN Harus Paham Tusi

Sesditjen Pendis: Zero Penyimpangan, ASN Harus Paham Tusi

Mataram (Pendis) - "Tuntutan pokok dari semangat reformasi birokrasi adalah tersedianya regulasi," ujar H. Aceng Abdul Aziz, M.Pd saat pembukaan acara Workshop Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Bagi Aparatur Pendidikan Islam, Selasa, 29 Maret 2016 di Hotel The Jayakarta, Mataram.

Penyelenggaraan kegiatan tersebut utamanya dilatarbelakangi oleh kebutuhan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam seiring meningkatnya kerja sama dengan berbagai pihak.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut, yakni dari tanggal 29 sampai 31 Maret 2016, diikuti oleh 55 peserta dari subbagian hukum di beberapa Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten. Pada acara pembukaan dihadiri oleh Prof. Dr. Moh. Isom Yusqi, M.Ag (Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam), H. Aceng Abdul Aziz, M.Pd (Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian Ditjen Pendidikan Islam), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Prof. Dr. Moh. Isom Yusqi, M.Ag menyampaikan bahwa seluruh pegawai Kemenag harus memahami regulasi-regulasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing, serta memahami regulasi tentang kedudukan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemahaman yang memadai terhadap regulasi akan memantapkan langkah-langkah dalam mengambil keputusan, serta mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.

Persoalan pemahaman aparatur terhadap regulasi juga dikeluhkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB. Ia menyampaikan bahwa tidak semua aparat di kantornya memiliki pemahaman regulasi yang memadai. Oleh karena itu, ia berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini akan benar-benar mampu meningkatkan pemahaman aparat terhadap regulasi yang berlaku.

Persoalan lain yang disorot oleh Sekretaris Ditjen Pendis adalah tentang harmonisasi regulasi. Harmonisasi diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenag tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun regulasi dari Kementerian lain yang sudah berlaku, sehingga regulasi yang dihasilkan bisa diberlakukan secara efektif.

Di dalam sambutannya selaku tuan rumah penyelenggaraan workshop ini, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB menyampaikan persoalan umat Islam di wilayahnya. Ia melaporkan bahwa di NTB ada beberapa tarekat yang terindikasi menyimpang dari ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa umat Islam masih membutuhkan bimbingan keagamaan Islam. Meskipun tugas tersebut menjadi konsentrasi Ditjen Bimas Islam, tetapi Ditjen Pendis juga harus berperan dalam menangani fenomena semacam itu melalui jalur Pendidikan. "Masyarakat perlu kesejahteraan lahir dan batin, salah satu jalan untuk mencapainya adalah melalui Pendidikan Islam" ujarnya dengan mantap.

Semangat reformasi birokrasi mengharuskan instansi pemerintah untuk memiliki payung hukum yang jelas dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini mengharuskan aparatur memiliki pemahaman regulasi yang mumpuni. Penyelenggaraan workshop ini adalah salah satu upaya untuk memenuhi tantangan reformasi birokrasi.

(nanang/akr)


Tags: