Siapkan PMA Turunan UU Pesantren, PD Pontren Soroti Standar Kualifikasi Dosen Mahad Aly

Siapkan PMA Turunan UU Pesantren, PD Pontren Soroti Standar Kualifikasi Dosen Mahad Aly

Tangerang (Pendis)- Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menargetkan delapan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) disusun pasca diundangkannya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hal ini disampaikan oleh Direktur PD Pontren Ahmad Zayadi dalam kegiatan Workshop Peningkatan Kompetensi Dosen Mahad Aly pada Rabu (23/10/2019) Malam di Tangerang.

Di hadapan peserta workshop yang terdiri para mudir dan dosen Ma`had Aly, Zayadi menyoroti dua hal yang berkaitan dengan standar kualifikasi dan kompetensi dosen Ma`had Aly. Pertama, soal standar pengukuran kualifikasi bagi Kiai dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yaitu, berpendidikan Pesantren, berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau, memiliki kompetensi ilmu agama Islam.

"Ini saya kira perlu untuk kita diskusikan, bagaimana kita menjelaskan ketentuan itu. Ini diskusinya akan panjang. Terutama di bagian memiliki kompetensi ilmu agama Islam, ukurannya apa, perlu ada kepastian dan kejelasan, Nah ini yang pada akhirnya kemudian mengamanatkan kepada kita untuk menurunkan ini dalam konteks PMA," terang Direktur PD Pontren.

Hal yang menarik lainnya soal rekognisi pengalaman belajar dan rekognisi pengalaman mengajar agar bisa disertakan sebagai bagian dari kompetensi dosen MA, sambung Zayadi.

Kedua, lanjut Zayadi, adalah pengembangan kapasitas Ma`had Aly yang dikaitkan dengan tugas-tugas dari Majelis Masyayikh, diantaranya merumuskan tingkat profesionalitas dosen, penetapan kriteria mutu lulusan dan kriteria mutu lembaga.

Dikatakan Zayadi, keberadaaan Majelis Masyayikh akan membantu Direktorat PD Pontren untuk bekerja lebih baik dalam mengawal Ma`had Aly Karena begitu sejumlah pekerjaan Majelis Masyayikh dihasilkan maka akan ada gap standar ideal dengan kondisi dilapangan.

Sementara, closing the gapnya itu nanti dipasrahkan kepada pemerintah untuk menutupinya sebagai bentuk fasilitasi dan afirmasi dari pemerintah, terang Zayadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Pendidikan Diniyah & Ma`had Aly (PDMA) Direktorat PD Pontren Aceng Abdul Aziz juga menyampaikan dua hal yang penting untuk masa depan Ma`had Aly (MA) yang berkaitan dengan kualifikasi dosen MA.

Pertama, tentang kemungkinan melakukan sertifikasi dosen MA. Kedua, lanjut Aceng, adalah standar penyetaraan kompetensi dosen berbasis pendidikan pesantren dan pengalaman mengajar, Hal ini seperti yang dimuat dalam Keputusan Dirjen Pendikan Islam dan UU Nomor 18 Tahun 2019 Pesantren dan juga masuk di dalam Renstra Pendidikan Islam.

Menurut Agus Umar, Kepala Seksi Ketenagaan pada Subdit PDMA bahwa kegiatan workshop ini akan berlangsung mulai tanggal 23 sd 25 Oktober 2019. Adapun jumlah peserta yang hadir adalah 40 orang, diantaranya 35 orang yang berasal dari Ma`had Aly yang sebagian merupakan Mudir dan sebagian juga Dosen di Ma`had Aly. Agus pun menambahkan bahwa diantara narasumber yang hadir adalah Ahmad Thib Raya Guru Besar pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Nur Syam, Guru Besar pada UIN Sunan Ampel Surabaya.(Kanali/Hik)


Tags: