Jakarta (Pendis) - Setelah 5 (lima) tahun berlaku, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/DT.I.IV/1591.A/2011 tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Bagi Dosen Di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) secara resmi dicabut. SK yang dikeluarkan pada masa Dirjen Mohammad Ali dan Direktur Diktis Dede Rosyada tersebut kemudian dihentikan secara subtantif oleh Dirjen Pendis Kamaruddin Amin (29/08/2016) dengan Surat Edaran (SE) tertanggal 8 September 2016.
"SK tahun 2011 tersebut sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan mengenai beban kerja dosen," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya.
Akhir September 2016 Harus Ada Pengganti
Setelah SK tahun 2011 tersebut dicabut, lanjut Guru Besar UIN Alauddin ini, maka langkah selanjutnya adalah bahwa setiap seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) baik UIN, IAIN dan STAIN serta ketua Kopertais (Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta) untuk segera menerbitkan keputusan tentang beban kerja dosen pada PTKIN dan Kopertais masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mneyebutkan bahwa beban kerja dosen diatur oleh setiap satuan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, PTKIN dan Kopertais diharapkan sudah memiliki pedoman beban kerja dosen yang ditandatangani masing-masing PTKIN dan ketua Kopertais paling lambat akhir bulan September 2016," tegas Kamaruddin Amin.
Sebagaimana diketahui, dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dikenai beban kerja 12-16 SKS (Sistem Kredit Semester) pada setiap semester yang terdiri atas pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan penulisan karya ilmiah, serta pengabdian pada masyarakat. Laporan beban kerja dosen ini disusun untuk merekam kinerja dosen sebagai seorang pendidik profesional dan ilmuwan. Rekaman tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik sebagai imbas atas dana tunjangan profesi/sertifikasi yang sudah diterima.
Silahkan Download :SE Pencabutan tentang Beban Kerja Dosen
(@viva_tnu/ra)
POPULER
Membanggakan! Jurnal Teosofi UINSA Raih Scopus Q2
- Kamis, 18 April 2024
Kemenag Segera Launching Aplikasi Asesmen Kompetensi Guru pada Juni Mendatang
- Kamis, 25 April 2024
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital
- Selasa, 23 April 2024
Jelang KSM 2024, Kemenag Siapkan Sosialisasi Sistem Kompetisi Baru
- Kamis, 25 April 2024
BERITA TERKINI
BARMM Filipina Selatan Puji Mutu Madrasah Indonesia
- Rabu, 1 Mei 2024
Tingkatkan Layanan Disabilitas, UIN STS Jambi Latih Bahasa Isyarat
- Rabu, 1 Mei 2024
Kemenag Sambut Kedatangan Sang Juara Olimpiade Matematika Dunia dari MTsN 1 Pati
- Selasa, 30 April 2024
Mewakili FKPT Babel, Dua ASN IAIN SAS Babel Ikuti TOT Peneliti IRT dan IPR BNPT RI
- Selasa, 30 April 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag