SMaRT Acuan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2017

SMaRT Acuan Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2017

Medan (Pendis) - Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMaRT) Kemenkeu menjadi basis landasan proses evaluasi atas capaian kinerja Kementerian Agama, tidak hanya serapan anggaran melainkan juga jumlah volume pelaksanaan program prioritas. Ditjen Pendidikan Islam yang memiliki 4.445 satker memperoleh tantangan tersendiri untuk mampu mengkoordinir dan memenuhi permintaan isian aplikasi dimaksud sebagai bahan acuan perencanaan dan penganggaran program pendidikan Islam di tahun 2017.

Sesuai dengan PMK No. 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga, dalam hal ini termasuk Kementerian Agama dan Ditjen Pendidikan Islam di dalamnya. Seluruh satker yang berada di bawah naungan Ditjen Pendis, memiliki tanggung jawab untuk mampu mengisi aplikasi dimaksud sebagai bahan evaluasi capaian kinerja dan acuan dalam proses perencanaan dan penganggaran tahun anggaran 2017.

Heru Novandi, Kepala Seksi Anggaran pada Direktorat PMK Ditjen Anggaran Kemenkeu menyampaikan beberapa hal berhubungan dengan SmaRT, "penganggaran yang berbasis kinerja, tentu ada evaluasi atau pengukuran terutama terkait dengan program-program prioritas nasional seperti KIP, BOS dan tunjangan profesi." Heru berpendapat bahwa serapan anggaran dapat terlihat melalui SPM dan SP2D pencairan anggaran, namun untuk melihat capaian output atau jumlah volume harus menggunakan aplikasi tersendiri yakni SmaRT.

Selain itu, menurutnya tidak ada lagi perbedaan antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan sejak terbit PMK tersebut diatas, "saat ini dilihat sisi output terlebih dahulu, tujuan kegiatan dilaksanakan apa, setelah itu baru melihat sisi inputnya."

Tiga tahapan penyusunan pagu program/ kegiatan beserta anggaran yang melekat didalamnya, yakni 1) pagu indikatif, 2) pagu anggaran, dan 3) pagu definitif atau alokasi anggaran, menjadi langkah-langkah yang harus dilalui tiap Kementerian / Lembaga Negara. "Nota keuangan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi tonggak terlaksananya pagu anggaran, bulan Oktober akan disusun alokasi anggaran dimana Kementerian Agama memperoleh jumlah total anggaran sebesar 60 triliun untuk tahun anggaran 2017, sasaran sudah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku."

"Evaluasi yang diatur dalam PMK tersebut sangat berbeda dengan evaluasi yang diatur dalam peraturan lain, baik dari segi obyek, indikator maupun variabel. APBN tidak sekedar mengurus uang namun pada hakekatnya melihat capaian kinerja pembangunan yang terukur," ujar Heru.

Adapun evaluasi capaian kinerja diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 di pasal 14, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 pasal 5 ayat 1 dan ayat 3, serta pasal 19 ayat 1, 2 dan 4, selain diatur secara rinci dalam PMK Nomor 249/PMK.02/2011. "Keseluruh regulasi tersebut merupakan dasar hukum yang harus dipatuhi dan tolong hilangkan stigma terhadap evaluasi yang menambah beban pekerjaan dan menghabiskan waktu, karena ke depan evaluasi kinerja akan menjadi acuan utama dalam perencanaan anggaran."

Adapun ruang lingkup evaluasi kinerja dimaksud antara lain : 1) aspek implementasi, yang menghasilkan informasi kinerja mengenai pelaksanaan kegiatan dan capaian keluaran yakni berupa pagu anggaran, target volume keluaran, target indikator kinerja keluaran, rencana penarikan dana, dan realisasi anggaran; 2) aspek manfaat, menghasilkan informasi target indikator kinerja utama dan realisasi indikator kinerja utama; 3) aspek konteks, berdasarkan kepada data kependudukan, indikator ekonomi, indeks tingkat kemiskinan, data bidang ekonomi, sosial, politik, arah kebijakan pemerintah dan prioritas pembangunan nasional serta informasi lain yang terkait berasal dari reviu dokumen, survey, observasi, dan forum diskusi yang melibatkan pemangku kepentingan.

"Fungsi evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKAKL yang diatur dalam PMK adalah akuntabilitas (proving) yakni membuktikan dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat dan peningkatan kualitas (improving) yakni dengan melihat capaian dan memperbaiki di tahun berikutnya. Kita dapat melihat hal tersebut di pasal 6 hingga 17 di dalam PMK," tegas Heru.

Evaluasi SmaRT diakses dengan alamat url website monev.anggaran.depkeu.go.id/smart/. "Saya mohon bantuan bapak ibu sekalian untuk mengupdate dan disampaikan kepada satker dibawahnya, bila ada kendala disampaikan ke Kankemenag atau Kanwil, karena nanti SmaRT akan dijadikan acuan perencanaan dan anggaran. Kerja keras optimal bapak ibu di tahun berjalan akan sangat membantu proses pembangunan," tutupnya di hadapan 95 orang person in charge (PIC) evaluasi kinerja Ditjen Pendis di Medan (18/08/16).

(sya/ra)


Tags: