Strategi Peningkatan PTKIN berdasar Renstra, RIPK dan Data

Strategi Peningkatan PTKIN berdasar Renstra, RIPK dan Data

Lombok (Pendis) - Visi dan Misi Ditjen Pendis dalam kerangka pendidikan tinggi Islam harus didasarkan kepada rencana strategis Kemenag, renstra Ditjen Pendis, rencana induk pengembangan kampus dan data yang update. Kesemuanya dilakukan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan pendidikan tinggi dan jelas peruntukkan serta manfaatnya sehingga biaya pendidikan tinggi tidak memberatkan masyarakat melalui berbagai program dialokasikan pemerintah untuk kampus seperti anggaran sarpras, BOPTN, dan beasiswa.

Sebagaimana tercantum dalam Visi dan Misi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2015-2019 yakni terwujudnya pendidikan Islam yang unggul, moderat, dan menjadi rujukan dunia dalam integrasi ilmu agama, pengetahuan dan teknologi, melalui cara : 1) Meningkatkan akses pendidikan Islam yang merata, 2) Meningkatkan mutu pendidikan Islam, 3) Meningkatkan relevansi dan daya saing pendidikan Islam, 4) Meningkatkan tata kelola pendidikan Islam yang baik.

Adapun untuk arah kebijakan dan strategi pendidikan Islam tahun 2015-2019 khusus untuk pendidikan tinggi Islam yakni meningkatkan akses, mutu dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan dengan cara : a) Meningkatkan akses pendidikan tinggi keagamaan, b) Meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan, c) Meningkatkan mutu dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan, d) Meningkatkan kualitas hasil penelitian/ riset dan inovasi perguruan tinggi keagamaan.

Sesuai dengan cita-cita tersebut diatas, maka dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Forum Perencanaan PTKIN 2016 di Lombok (08/09/16), Kasubdit Sarana Prasarana & Kemahasiswaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendis Siti Sakdiyah menyampaikan pentingnya strategi pendidikan tinggi Islam yang terpadu menggunakan dasar rencana strategis Kementerian Agama, rencana strategis Ditjen Pendidikan Islam, grand desain pendidikan tinggi Islam, rencana induk pengembangan kampus dan data yang senantiasa terbarukan (update).

"Kita butuh implementasi peta kebutuhan PTKIN dari segala aspek, untuk memenuhi rumah ideal yang diinginkan seperti apa. Memang selalu ada kenaikan anggaran pendidikan tinggi Islam setiap tahunnya, tetapi jangan sampai menurunkan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, dengan berpegang pada dasar-dasar yang jelas" ujar Sakdiyah.

Wanita lulusan IAIN Semarang ini juga mengharapkan agar selain berhaluan kepada renstra dan grand desain, data juga sangat penting peranannya dalam merencanakan program dan anggaran pendidikan tinggi Islam, "gunakan EMIS sebagai sumber data PTKIN. Data tentang sarana prasarana yang telah dibangun contohnya, baik dari RM maupun SBSN, digunakan untuk apa?. Selain itu data mahasiswa, data dosen dan lainnya juga harus baik. Biasakan menganalisa kebutuhan menggunakan data, sehingga jelas gambaran setiap periode pembangunan peruntukkannya dan apa manfaatnya."

Dalam materinya, Sakdiyah menjelaskan pula tentang Uang Kuliah Tunggal/ Biaya Kuliah Tunggal (UKT/BKT), Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan sarana prasarana PTKIN. "BOPTN pada prinsipnya adalah subsidi pemerintah terhadap pendidikan, dengan rumus BOPTN = BKT - UKT, jadi untuk kampus yang sudah memperoleh PNBP/BLU semestinya sudah kuat. Namun kita juga harus memperhatikan kampus-kampus STAIN yang memperoleh BOPTN dengan jumlah yang kecil agar jangan sampai terkesan murahan meski murah, tetapi tidak juga jual mahal agar masyarakat bisa menjangkau untuk mengenyam pendidikan tinggi."

Pemerintah menetapkan BOPTN pun dengan rumus baku yang jelas agar adil proporsional alokasinya kepada seluruh PTKIN yang ada; baik unit cost yang memperhitungkan biaya langsung dan biaya tidak langsung, hingga sampai kepada total alokasi BOPTN melalui alokasi dasar, alokasi insentif dan afirmasi.

Adapun dasar hukum UKT/BKT antara lain : Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 dan pasal 88, PMA Nomor 96 Tahun 2013, PMA Nomor 30 Tahun 2014, KMA Nomor 124 Tahun 2015, KMA Nomor 289 Tahun 2016, Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 73 Tahun 2014, Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015. BOPTN : Permenristek No. 06 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permendikbud No. 108 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Permendikbud No. 58 Tahun 2012.

"Dengan memperhatikan regulasi yang ada kita juga harus memperhatikan standar ideal uang kuliah tunggal disesuaikan dengan daya beli masyarakat agar jelas BOPTN nya berapa jumlahnya. Selain UKT, dalam pasal 89 dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang BOPTN pun harus ada alokasi dana penelitian 30% PTN dan PTS dikelola oleh kementerian dan hal ini dipantau oleh KPK," tutup Sakdiyah dalam materinya.

(sya/ra)


Tags: