Target Akreditasi, Kampus Pendidikan Islam Berbenah Diri

Target Akreditasi, Kampus Pendidikan Islam Berbenah Diri

Jakarta (Pendis) - Pada Tahun 2017 ini, sebagaimana target yang dikemukakan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh UIN dan IAIN harus terakreditasi A, maka Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom Yusqi, menindaklanjutinya dengan segera menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai dalam bebrapa tahun ini. "Dalam rangka memperkuat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan segera menyelesaikan 5 (lima) program baik yang sekarang ini urgent dilakukan maupun yang telah lama diagendakan," kata Isom Yusqi di ruang kerjanya ketika rapat bersama Kepala Sub Direktorat Pengembangan Akademik (Kasubdit), Mamat S. Burhanuddin, dan jajarannya, Kamis (09/03/2017).

Lima (5) hal yang harus segera dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS), ungkap guru besar IAIN Ternate ini meliputi pertama, KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia); Kedua, standardisasi perguruan tinggi; Tiga, persiapan mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); Empat, evaluasi program studi dan; Lima, menambah layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Untuk Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), terang Isom, nantinya ada grade (penjenjangan) antara grade 7-10. "Penjenjangan ini dilakukan dikarenakan kurikulum di kampus itu mempengaruhi pembidangan ilmu. Dan kalau pembidangannya ilmunya jelas, maka akan mempengaruhi gelar akademik serta kemampuan pada setiap grade-nya. Dikarenakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam membuka S1, S2 dan S3 maka grade-nya 7-10. Untuk S1 gradenya 7-8, S2 grade 9 dan Strata 3 menempati grade tertinggi yaitu grade 10," kata mantan Kasubdit Ketenagaan Diktis ini.

Menyangkut standardisasi perguruan tinggi khususnya di PTKI, Isom menegaskan bahwa standardisasi perguruan tinggi keagamaan Islam penting dilakukan karena amanat UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta PP. No. 4 Tahun 2015 tentang Standar Nasioanal Pendidikan Tinggi. "Standardisasi ini menyangkut hal yang urgent diantaranya mengenai standar biaya dan proses pembelajaran," ungkapnya.

Sedangkan dalam rangka persiapan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PTKIN, maka Sesditjen Pendis mengharapkan agar Kasubdit terkait segera menyelesaikan kerjasama dengan Kementerian Riset dan Teknologi. "Dikarenakan Universitas Islam Negeri (UIN) telah bergabung untuk mengikuti ujian masuk perguruan tinggi negeri dalam SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) bersama kampus "umum" negeri lainnya, maka segala sesuatunya harus disiapkan dengan matang," kata Isom Yusqi.

Dan yang paling penting dalam dunia kampus adalah kaitannya dengan program studi (prodi). Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ini menginstruksikan kepada jajarannya di DIKTIS agar menyelesaikan dan menghidupkan evaluasi program studi (evaprodi) untuk PTKI swasta maupun negeri.

Terakhir, kata alumnus IAIN (UIN) Maulana Malik Ibrahim ini, tentang penambahan fasilitas layanan PTSP yang selama ini baru 2 (dua) hal saja, yaitu ijin program studi baru dan penyetaraan ijazah luar negeri. "Saya meminta agar Kasubdit yang terkait, menambah layanan PTSP dengan aplikasi-aplikasi contohnya pelayanan ijin-tugas belajar dan kenaikan pangkat dosen," kata Isom. (vivanu/dod)


Tags: