Diskusi UIN Walisongo bersama BAZNAS RI

Diskusi UIN Walisongo bersama BAZNAS RI

Semarang (Kemenag) - Pengelolaan dana zakat menjadi isu menarik saat ini, sehingga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo menggelar diskusi bersama BAZNAS RI dengan tema “Dana Zakat Milik Keuangan Negara atau Publik?” yang digelar di  Ruang Teater Gd. KH. Soleh Darat Lt.4 UIN Walisongo, Selasa (14/5/2024).

Rektor UIN Walisongo, Nizar Ali saat membuka acara menyampaikan bahwa zakat sangat berpotensi dalam mengembangkan ekonomi secara nasional dalam mengentaskan kemiskinan  dan melakukan pemberdayaan kepada Muzaki. "UIN Walisongo berkomitmen dalam zakat, salah satunya adalah seluruh pegawai UIN Walisongo langsung menyalurkan zakat dari pendapatan," ungkapnya

Ketua Baznas RI, Noor Achmad menyampaikan esensi zakat yang ternyata belum diwajibkan oleh negara, artinya UU yang ada belum mewajibkan zakat. “Catatan ini menjadi krusial karena hingga saat ini tidak ada kewajiban berzakat oleh negara karena risikonya cukup berat, negara ini bukan berpaham islamis," tukasnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh yang juga turut meramaikan diskusi ini memaparkan uang zakat adalah ibadah maghdah, negara tidak menjalankan pewajiban kepada muzakki, dipungut dan didistribusikan secara terbatas untuk umat islam, bukan uang negara yang bisa dikapitalisasikan sehingga negara hadir untuk memastikan agar bahwa para amil dapat memberdayakan zakat sesuai regulasinya.

Artinya wacana diskusi apakah keuangan zakat ini milik negara tentu dapat kita pahami sebagai kontribusi negara dalam memfasilitasi baznas dalam mengumpulkan dana umat bukan secara literal sebagai hak milik negara. Diskusi ini menghadirkan panelis, diantaranya, Prof. Dr. H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A selaku Ketua MUI Bidang Fatwa,  Prof. Dr. H. Noor Achmad, M.A. selalu Ketua Baznas, dan Astera Primanto Bhakti, M.Tax. selalu Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan.