![UN Bukan Syarat Utama Masuk PTN](/storage/pictures/posts/16_9/mid/7121.jpg)
UN Bukan Syarat Utama Masuk PTN
JAKARTA (KRjogja.com) - Mulai tahun ini, hasil Ujian Nasional (UN) tidak akan menjadi syarat utama dalam pendaftaran masuk perguruan tinggi negeri (PTN). UN hanya akan mengambil porsi kecil sebagai pertimbangan PTN menerima mahasiswanya.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), M Nasir mengatakan, karena UN hanya akan dijadikan pemetaan, maka persentasenya dalam pendaftaran masuk PTN hanya 10 persen. Sisanya, pertimbangan dari berbagai aspek.
"Baik atau buruknya nilai UN akan masuk ke komponen penilaian. PTN akan menghitung berapa skor total yang diraih calon mahasiswa sebagai syarat masuk kampus negeri," ujar Nasir, dalam konferensi pers, di Gedung Dikti, Senayan, Jakarta, tadi malam.
Pada tahun-tahun sebelumnya, UN menjadi syarat pendaftaran masuk PTN yang cukup vital. Siswa wajib lulus UN untuk mendaftar kuliah di PTN.
Menurut Nasir, pihaknya sudah mengeluarkan Permenristekdikti yang menerangkan tata cara pendaftaran masuk PTN. Ada tiga cara yang bisa dipilih siswa, yaitu melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan ujian mandiri (UM).
"Jadi, semua lulusan SMA/Sederajat bisa masuk dan bisa mendaftar pada ketiga jalur tersebut," imbuh Nasir.
Selain UN, komponen nilai penerimaan lain di antaranya akreditasi sekolah dan jumlah siswa diterima tahun lalu. PTN juga akan memperhitungkan berapa siswa dari suatu sekolah yang sudah diterima tetapi prosesnya gagal. (*)
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
Optimalisasi dan Digitalisasi Media Kampus, Tingkatkan Profiling Lembaga
- Sabtu, 6 Juli 2024
BERITA TERKINI
Copyright © 2021 Pendis Kemenag