Jakarta (Pendis) - Kementerian Agama RI terus mengupayakan pelayanan yang terbaik dalam hal pendataan terlebih menyangkut data pendidikan. Hal ini dikatakan Sekertaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Imam Safe`i di Jakarta, Selasa (12/03). "Sejatinya kunci sukses program layanan Kemenag sangat dipengaruhi pengelolaan dan penyajian data serta kemudahan dalam mengaksesnya," ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bagi peserta didik pada madrasah dan pondok pesantren, Ditjen Pendis telah bersepakat dengan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk mengunakan basis data Education Management Information System Pendidikan Islam (EMIS Pendis) sebagai acuan data calon pendaftar. "Dan untuk meningkatkan akurasi data siswa yang tercatat dalam basis data EMIS, saat ini telah tersedia fitur untuk melakukan perbaikan data siswa," terang Imam.
Secara teknis, Kasubbag Data dan Sistem Informasi Diniyah, Pontren dan PAI, Dodi Irawan Syarip menjelaskan terkait proses perbaikan data yang dapat dilakukan melalui EMIS meliputi perbaikan Profil Siswa (Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir & Nama Ibu Kandung) dilakukan dengan melampirkan data pendukung berupa file scan Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahiran siswa bersangkutan.
Selain itu, dapat juga dilakukan perbaikan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dengan melampirkan data pendukungnya berupa tangkap layar (screenshoot) atau foto tampilan NISN yang valid dari situs nisn.data.kemdikbud.go.id, terangnya.
Menurut Dodi, perubahan data alamat siswa juga dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada panduan singkat tata cara melakukan perbaikan data siswa di database EMIS yang sudah disosialisasikan kepada para operator, pungkasnya. (Hikmah/dod)
Bagikan: