Penyusunan regulasi Sarpras

Penyusunan regulasi Sarpras

Tangerang (Pendis) – Kementerian Agama melalui Direktorat  Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun regulasi sarana prasarana. Kegiatan ini diinisiasi untuk membahas petunjuk teknis tahun anggaran 2022.

Subdirektorat Sarana-Prasarana KSKK Madrasah, Abdul Rouf mengatakan pentingnya regulasi dalam mengatur ritme kerja, khususnya pada subdirektorat Sarana-Prasarana KSKK Madrasah.
"Regulasi ini memiliki peran vital, mengingat TA-2022 akan ada banyak program yang membutuhkan pengawalan extra dari sisi ritme kerja maupun dari sisi manajemen kelembagaan," tutur Rouf di Tangerang, Kamis (14/04/2022).

Rouf menganggap regulasi ini merupakan amanat secara kelembagaan yang nantinya akan berdampak langsung pada penyerapan anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sementara itu, Bekti Indramadji selaku JFT pada Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Subdirektorat Sarana-Prasarana KSKK Madrasah mengatakan acara penyusunan regulasi sarana dan prasarana madrasah dikhususkan membahas petunjuk teknis bantuan ruang kelas baru, bantuan rehabilitasi ruang kelas dan bantuan barang untuk madrasah swasta.

"Pada kesempatan ini, Penyusunan Regulasi Sarana dan Prasarana Madrasah dikhususkan untuk menyepakati petunjuk teknis TA-2022 yang difokuskan pada Bantuan Ruang Kelas Baru, Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Bantuan Barang untuk madrasah swasta," katanya.

Bekti menerangkan bantuan sarana-prasarana KSKK madrasah bersifat stimulan sebagai upaya untuk mendorong madrasah mengoptimalkan peran serta masyarakat dan komite dalam membangun nuansa madrasah yang mandiri berprestasi.

Setio Kusnaningsih, JFT pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyyah Subdirektorat Sarana-Prasarana KSKK Madrasah menjelaskan petunjuk teknis untuk bantuan madrasah swasta sudah ada dari tahun sebelumnya, untuk itu penyusunan regulasi kali ini menitikberatkan pada usulan dan masukan dari daerah hingga regulator terkait pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Memang petunjuk teknis madrasah swasta sudah ada dari tahun-tahun sebelumnya, mengingat program ini bukan yang baru pada subdirektorat sarana prasarana KSKK Madrasah,” jelasnya.

“Untuk itu, dalam penyusunan regulasi kali ini kami mempertimbangkan masukan dan arahan dari berbagai pihak di daerah dan regulator terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," imbuhya.

Kegiatan Penyusunan Regulasi Sarana dan Prasarana Madrasah mengundang berbagai elemen dan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Subdirektorat Sarana Prasarana pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah  pada 13-15 April 2022 di Tangerang Selatan. (MAK)

 


Tags: # madrasah