BPIP RI di IAIN SAS Babel

BPIP RI di IAIN SAS Babel

Babel (Pendis)--Dalam rangka "koordinasi kerjasama advokasi, penanganan, penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala pembinaan ideologi Pancasila dalam kajian kebijakan dan regulasi", Kemas Akhmad Tajuddin, M.H., Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP menyampaikan rencana kegiatan tahun 2023 kepada Rektor IAIN SAS Babel Dr. Irawan.

Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung terima kunjungan dari Badan Pembinaan Ideologi Panjasila (BPIP) Republik Indonesia Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi pada Jumat, 6 Januari 2023.
Tajuddin, M.H. menyampaikan bahwa BPIP meminta bantuan untuk melakukan kajian bidang advokasi terkait permasalahan di masyarakat yang tidak selaras dengan Pancasila, misalnya masalah Radikalisme di Pulau Bangka.
"Lakukan kajian terkait radikal, siapa dan apa penyebabnya, kriteria/indikator yang belum jelas atau belum ada. Nanti outputnya berupa usulan revisi terkait regulasi sistem agar permasalahan tadi teratasi", ungkap Bapak Deputi.
Pencegahan terutama pada generasi muda merupakan tanggung jawab kita, jangan sampai mereka terpapar. Beliau juga berharap agar tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dapat berperan serta dalam pencegahan paham radikalisme.
Merespon hal tersebut, Dr. Irawan menjelaskan bahwa ada beberapa Dosen IAIN SAS Babel yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Bangka Belitung dan telah meneliti terkait Radikalisme. Rektor menambahakan, ada beberapa kategori yang perlu ditinjau apakah seseorang itu tergolong radikal atau tidak, seperti: ada yang berpikir radikal, setuju dengan ide-ide radikalisme,  dan yang paling berbahaya adalah melakukan tindakan radikalisme.
"Tindakan radikalisme itu berbahaya bagi keutuhan bangsa, tetapi yang paling berbahaya lagi adalah ketika orang sudah memiliki idiologi radikalisme. 
Terkait teknis kerjasama, Direktur Advokasi Fuad Himawan, M.H. Akan mengagendakan kegiatan terkait timeline penelitian mulai dari identifikasi dan objek kajian di triwulan pertama, penelitian, FDG hingga kesepakatan rekomendasi terkait regulasi/aturan di triwulan keempat.
Pertemuan kali ini akan dilanjutkan dengan koordinasi terkait bentuk kerjasama, kajian dan topik yang telah didiskusikan sebelumnya atau mungkin ada topik baru yang lebih spesifik yang berhubungan dengan muatan lokal di Pulau Bangka.
Pada kunjungan kali ini, Rektor didampingi oleh Wakil Rektor I dan III, Kepala Kabag AUK dan Para JFT Humas untuk berkoordinasi dengan BPIP RI yang selain dihadiri oleh Deputi dan Direktur, turut hadir Analis Resosialisasi dan Rehabilitasi, Penyusun Bahan Penyuluh Hukum, Analis Advokasi Hukum dan PPNPN.

 

Penulis: Mega Paraiyannie