Ditjen Pendis Telurkan Juknis BOPTN PTKIN 2016

Ditjen Pendis Telurkan Juknis BOPTN PTKIN 2016

Jakarta (Pendis) - Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sebagai bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan kepada PTKIN pada lingkungan Ditjen Pendis untuk membiayai operasional sebagai akibat diberlakukannya uang kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri. Ditjen Pendis menelurkan petunjuk teknis BOPTN PTKIN 2016 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Seiring dinamisasi pembangunan menuntut sumber daya manusia yang memiliki tingkat kualifikasi pendidikan yang semakin tinggi mendorong kebutuhan akan pembiayaan pendidikan tinggi yang juga semakin meningkat. Selain untuk meningkatkan daya saing dan kualitas perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, pemenuhan delapan standar nasional pendidikan juga menjadi syarat mutlak jika ingin menjadi negara yang cerdas dan berwibawa.

Tuntutan delapan standar nasional pendidikan yang meliputi : a) standar isi, b) standar proses, c) standar kompetensi lulusan, d) standar pendidik dan tenaga kependidikan, e) standar sarana dan prasarana, f) standar pengelolaan, g) standar pembiayaan, dan h) standar penilaian pendidikan membawa konsekuensi pembiayaan pendidikan yang relatif tinggi.

Dengan dikeluarkannya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Ditjen Pendidikan Islam Tahun 2016 ini diharapkan mampu mengantisipasi mahalnya biaya pendidikan tinggi dengan cara menetapkan kebijakan tidak memperbolehkan kenaikan uang kuliah/ sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan menggunakan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi yang mulai diberlakukan pada tahun akademik 2013/2014.

BOPTN dimaksudkan untuk menutupi kekurangan biaya operasional perguruan tinggi, maka lahirlah Juknis BOPTN ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Adapun tujuan, manfaat, sasaran, dan penggunaan dana BOPTN beserta implementasi dana BOPTN telah dijeaskan secara rinci dalam Juknis BOPTN bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam.

Secara khusus penggunaan dana BOPTN dapat digunakan untuk antara lain : 1) Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Publikasi Ilmiah, 2) Pemeliharaan, 3) Praktikum/ Kuliah, 4) Bahan Pustaka, 5) Penjaminan Mutu, 6) Kegiatan Kemahasiswaan, 7) Operasional dan Layanan Perkantoran, 8) Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, 9) Honor Dosen Tetap bukan PNS dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, 10) Dosen Tamu dan Dosen Luar Biasa, 11) Sarana dan Prasarana Sederhana, 12) Ma`had Al-Jami`ah, 13) Pengembangan Kerjasama Kelembagaan, 14) Pelaksanaan Kegiatan Penunjang, 15) Kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam Rencana Strategis Perguruan Tinggi masing-masing.

Lebih lengkapnya, Juknis BOPTN PTKIN 2016 dapat didownlod melalui link tersebut ini : http://diktis.kemenag.go.id/NEW/index.php?info=detil&id=3035#.V-EbdvmLSUl

(sya/ra)


Tags: