Direktur GTK Madrasah

Direktur GTK Madrasah

Jakarta (Pendis) – Kementerian Agama RI kembali membuka bantuan Kelompok Kerja (POKJA) guru tahap ketiga. Pemberian bantuan ini berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bantuan ini diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam  wadah  Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran  (MGMP),  Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK),  Kelompok Kerja Madrasah (KKM)  dan  Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi  sarana peningkatan   keprofesian   berkelanjutan   baik   guru,   kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta,” ujar Zain di Jakarta, Jum'at (07/10/2022).

Bantuan Pokja ini, lanjut Zain, juga dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan guna  memberi  arah  pengembangan,  inisiatif,  serta  pelaksanaan  kegiatan-kegiatan  pengembangan  kompetensi  secara sistematis  dan  berkelanjutan.

“Tentunya hal ini dimaksudkan dalam rangka  meningkatkan  kompetensi  dasar  dan  inti  peserta  didik  di madrasah,” tegasnya.

Terakhir, sebagai tujuan pemberian bantuan pokja tahap ketiga adalah untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerjaguru dan tenaga  kependidikan  yang  sudah  dilaksanakan  oleh  Direktorat  Guru  dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, pendaftaran Pokja calon penerima bantuan tahap 3 ini dilaksanakan pada bulan Oktober. Harapannya, kepada Pokja calon penerima bantuan ini dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin.

Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (POKJA) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR).

Berikut tahapan pelaksanaan pemberian bantuan pokja tahap tiga :
1. Pendaftaran proposal bantuan Pokja di 21 provinsi : 1 - 25 Oktober 2022
2. Penyempurnaan proposal bantuan Pokja di 13 provinsi : 15 - 31 Oktober 2022
3. Persetujuan proposal Pokja oleh admin KKGTK Kabupaten, kota, dan provinsi di 21 provinsi : 1-31 Oktober 2022
4. Persetujuan proposal Pokja oleh admin KKGTK Kabupaten, kota, dan provinsi di 13 provinsi : 15 Oktober -5 November 2022
5. FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan rekomendasi penerima bantuan : 7- 9 November 2022
6. Pleno Pimpinan Komponen 3 untuk penetapa penerima bantuan Pokja : 10 November 2022
7. Penerbitan keputusan penetapan Pokja penerima bantuan : 11-18 November 2022

Informasi terkait pemberian bantuan pokja tahap 3 dapat diunduh pada link berikut ini : https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/#/.