Dirjen Pendis saat memberikan sambutan

Dirjen Pendis saat memberikan sambutan

Kediri (Pendis) - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyelenggarakan kegiatan Penguatan Tata Kelola Regulasi Penyaluran Tunjangan Guru Madrasah Angkatan III di Kediri pada 22-24 Agustus 2022.
 
Memulai kegiatan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa membangun guru yang hebat dan profesional sejalan dengan program strategis Direktorat GTK Madrasah melalui 4K yaitu kualifikasi, kompetensi, karir dan kesejahteraan.
 
Menurut Ramdhani, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi guru harus berpendidikan D-IV atau S1, untuk pemenuhan kualifikasi guru yang kebanyakan berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
 
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan terobosan dengan model pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara full daring dan beasiswa di IAIN Syeikh Nurjati Cirebon. Hal ini didasarkan kebutuhan, pandemi, dan guru yang tidak bisa meninggalkan tempat mengajar yang bisa mengakibatkan kendala dalam pembelajaran.
 
Selanjutnya adalah kompetensi, diantaranya melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama mengalami tren kelulusan yang setiap tahunnya terus meningkat dan membaik, baik dari sistem penyelenggaran dan kurikulum yang diajarkan.
 
Ramdhani juga meminta Direktorat GTK Madrasah dan satuan kerja di daerah untuk terus memberikan pelayanan prima demi kesejahteraan guru.
 
“Kita harus memberikan pelayanan yang prima demi kesejahteraan guru. Integritas dan tanggung jawab kita merupakan kunci dalam pelayanan prima. Oleh karena itu data dan regulasi penyaluran tunjangan harus disajikan secara akurat dan kuat,” ujar Ramdhani.
 
Ramdhani mengingatkan agar tunjangan profesi yang diberikan selaras dengan peningkatan kompetensi guru. Sebab, hal itu merupakan konsekuensi dari peningkatan kesejahteraan yang diperolehnya.
 
“Ketika guru sudah meningkat kesejahteraannya, maka sudah menjadi keniscayaan, guru tersebut harus bertanggungjawab untuk meningkatkan skill dan kapasitasnya. Jangan sampai ada guru yang telah mendapat tunjangan profesi, akan tetapi tidak mau meningkatkan skill dan kapasitasnya,” tegasnya.
 
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menambahkan bahwa kualitas guru saat ini sudah sangat meningkat dan hebat. Peningkatan ini tentunya tidak hanya berhenti di sini, tetapi perlu terus ditingkatkan agak guru yang berperan sebagai teladan bisa memberikan motivasi dan norma-norma baik kepada siswa.
 

Menurut Zain, penyelesaian PPG selain dalam bentuk kerjasama, juga perlu dilakukan akselerasi Program PPG Prajabatan, baik berbasis lulusan baru (fresh graduate) atau program khusus.
 
“PPG Prajabatan diperlukan agar dapat melahirkan New Teacher (Guru Baru) yang sangat freindly dengan internet dan teknologi yang berkembang saat ini dengan memiliki pengetahuan teknologi mindset juga pemahaman agama yang moderat,” tambah Zain.
 
Subkoordinator Guru Pada Subdit MI/MTs Mustofa Fahmi menyampaikan bahwa pada saat ini sudah disusun draft pedoman penyelenggaraan PPG kerjasama antara Kementerian Agama dan LPDP.
 
“Semoga dengan hadirnya peserta baik dari unsur perguruan tinggi agama maupun umum, kanwil kemenag, pengawas madrasah, kepala madrasah dan guru madrasah penyempurnaan dalam penyusunan pedoman ini bisa segera diselesaikan dan segera bisa diimplementasikan,” tutupnya.