Kegiatan Workshop Penyusunan Standar Pembelajaran dan Pengelolaan Pendidikan Al-Qurân pada Senin s.d Rabu (28-30/8/2023).

Kegiatan Workshop Penyusunan Standar Pembelajaran dan Pengelolaan Pendidikan Al-Qurân pada Senin s.d Rabu (28-30/8/2023).

Bogor (Pendis) --- Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berupaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Hal ini diwujudkan dalam kegiatan Workshop Penyusunan Standar Pembelajaran dan Pengelolaan Pendidikan Al-Qurân pada Senin sampai Rabu (28-30/8/2023).

“Kegiatan ini didedikasikan untuk bagaimana ke depan, pendidikan al-Qurân, dengan berbagai derivasinya mendapatkan perhatian yang lebih serius terutama dalam pembuatan standar pengelolaan dan pembelajaran” ungkap Plt. Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur melalui Zoom Meeting.

Waryono menjelaskan, dalam kegiatan ini setidaknya ada 3 poin yang penting untuk didiskusikan dan ditemukan solusinya. Pertama adalah bagaimana caranya untuk membuat anak-anak generasi Z (gen Z) untuk mencintai dan dekat dengan al-Qurân. Perumusan standar-standar harus dipertimbangkan agar semakin banyak pelajar LPQ semangat dan menyukai belajar al-Qur’an.

“Poin kedua adalah tentang penjenjangan pada PQ ya. Menurut saya, penjenjangan ini tidak seperti model formal dari SD sampai ke perguruan tinggi. Akan tetapi berjenjang dalam pengertian pembelajaran al-Qurân, mulai dari pemahaman dasar hingga nanti pemahaman yang sampai pada tafsir dan ta'wil” terang Guru Besar Ilmu Tafsir UIN Yogyakarta ini.

Ia melanjutkan, untuk mencapai penjejangan itu maka langkah pertama adalah berangkat dari standar-standar yang akan disusun dalam kegiatan ini. Harus ada standar minimum yang menjadi kerangka untuk penjenjangan PQ berdasarkan keilmuannya. Penguatan pemahaman al-Qurân harus sesuai dengan kapasitas peserta didiknya, bukan berdasarkan usia.

“Poin yang terakhir adalah sertifikasi guru pada LPQ ini adalah hal penting. Standar guru PQ ini perlu dibuat agar materi yang diajarkan di LPQ dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus berupaya untuk memastikan pembelajaran ini didasarkan dengan standar keilmuan yang muttafaqun ‘alaih” tegas Waryono.

Sejalan dengan itu, Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an pada Direktorat PD Pontren, Nurul Huda menekankan bahwa nantinya standar-standar yang telah disusun harus konsisten. Jangan sampai antar regulasi terjadi tumpang tindih atau malah ada lembaga yang menghilangkan atau tidak memakai regulasi yang selaras.

“Selanjutnya, kurikulum yang kita susun ini harus diterapkan secara nasional, bukan kewilayahan saja. Uji kompetensi pada guru PQ juga penting agar nantinya bisa mendapatkan sertifikat yang diakui secara nasional oleh BNSP” pungkas Nurul di Bogor (28/8/2023).

Kegiatan selama 3 hari ini diikuti oleh sejumlah Ketua Tim Pendidikan Al-Qur’an/PD Pontren pada Kanwil Kementerian Agama dari berbagai provinsi di Indonesia. Kegiatan ini juga mengajak sejumlah peserta dari forum mitra pendidikan pusat seperti; IPPAQI, FKPQ, IPQ dan juga Badko dari berbagai wilayah.