![Plt Direktur KSKK Madrasah Sidik Sisdiyanto.](/storage/pictures/posts/16_9/mid/1702532235.jpg)
Plt Direktur KSKK Madrasah Sidik Sisdiyanto.
Jakarta (Pedis) - Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah melakukan percepatan terhadap penyelesaian proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Berdasarkan data minggu pertama Desember 2023, masih ada 20 proyek pada 7 Provinsi yang belum selesai, hal ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah kontrak konstruksi di Juli-Agustus. Lokasi proyek di daerah terpencil serta kemampuan keuangan penyedia jasa konstruksi dalam penyiapan material dan penyiapan tenaga kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KSKK Madrasah Sidik Sisdiyanto menyebutkan kendala ini dapat diatasi apabila proses pemilihan penyedia bisa dilakukan lebih cepat."Sehingga pekerjaan bisa dimulai lebih awal, serta tepat dan akurat. Hal ini ditopang oleh Penyedia yang kredibel, punya kemampuan sumber daya manusia dan anggaran, serta paham lokasi proyek,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Selain itu kata Sidik, proses pemilihan penyedia melalui e-purchasing bisa menjadi solusi apabila disiapkan dengan baik.
Sidik mengungkapkan melalui e-purchasing diharapkan prosesnya bisa menjadi lebih cepat dengan tetap berpedoman pada prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
TERKAIT
POPULER
Kemenag Luncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum Bagi Madrasah
- Rabu, 10 Juli 2024
Seleksi 7.962 Proposal, Tahap MYRES 2024 Capai 30 Besar
- Rabu, 10 Juli 2024
Direktur KSKK Madrasah: Reformasi Mutu Pendidikan di Madrasah Penting
- Jumat, 5 Juli 2024
Kemenag Gelar Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Sabtu, 6 Juli 2024
7.962 Proposal Penelitian Masuk, Kemenag Mulai Proses Seleksi MYRES 2024
- Kamis, 4 Juli 2024
BERITA TERKINI
FTIK UIN Palu kerja sama IAIN Bone tingkatkan mutu akademik
- Selasa, 16 Juli 2024
UIN Ar-Raniry dan Kominfo Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis di Bidang TIK
- Selasa, 16 Juli 2024
Satu Pesdik Madrasah di Kalteng Terpilih Ikut Kibarkan Bendera di IKN
- Senin, 15 Juli 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag