Jakarta (Pendis) -- Kementerian Agama terus mematangkan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Direktur PD Pontren, Waryono meminta kepada tim penyusun agar serius menyelesaikan tugas ini.
"Pembahasan ini harus diintensifkan karena amanat membuat turunan dari undang-undang Pesantren adalah maksimal 1 tahun. Jadi sebelum Hari Santri pembahasan ini harus selesai," kata Waryono di Jakarta, Selasa (28/07).
Ada 11 pasal dalam undang-undang pesantren yang harus dijabarkan secara lebih detail, yaitu dalam bentuk peraturan presiden dan peraturan menteri agama.
"Karena amanat turunannya banyak, saya meminta kepada tim penyusun ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan turunan undang-undang ini," pintanya.
Waryono menuturkan, bahwa turunan undang-undang ini sangat ditunggu oleh masyarakat. "Banyak masyarakat yang bertanya, bagaimana kelanjutan turunan UU Pesantren, kapan selesainya,?" ceritanya.
Karena itu Waryono mengajak tim penyusun ini bekerja dengan serius. Di satu sisi peraturan turunan ini harus mendorong mutu pesantren, di sisi yang lain harus mendukung manajemen pengelolaan yang lebih baik.
"Masyarakat pesantren ini unik, tapi justru inilah tantangan kita. Karenanya perlu membuat pola baru dalam bekerja, yaitu cepat efektif dan efisien," pintanya.
Pembahasan aturan turunan ini diikuti tim penyusun dari Direktorat PD Pontren, tim Biro Hukum Kementerian Agama, dan beberapa Kementerian terkait. [Beta/MY]
POPULER
Irjen Kemenag: Saya Ingin Madrasah Seperti ini
- Rabu, 8 Mei 2024
Kemenag Terapkan Sistem Baru, Juknis KSM 2024 Segera Rilis
- Jumat, 17 Mei 2024
Kemenag Uji Keterbacaan Rancangan Kurikulum Madrasah
- Selasa, 7 Mei 2024
BERITA TERKINI
Hadiri Turnamen Robotik, Plt. Dirjen Pendis Singgung MRC 2024
- Jumat, 17 Mei 2024
Kemenag Kuatkan Pemahaman Moderasi Beragama Guru Madrasah di NTB
- Jumat, 17 Mei 2024
Kemenag Terapkan Sistem Baru, Juknis KSM 2024 Segera Rilis
- Jumat, 17 Mei 2024
WB Mission 2024 Project MEQR Kujungi Madrasah di Kalimantan Selatan
- Kamis, 16 Mei 2024
UIN Walisongo Gelar Baznas Development Forum
- Kamis, 16 Mei 2024
Copyright © 2021 Pendis Kemenag